Advertisement
Peran Kepala Daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria

Advertisement
Perbanyak Cerita Sukses Reforma Agraria, Wamen Ossy Dorong Penguatan Peran Kepala Daerah dalam GTRA
JAKARTA—Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (15/9/2025), menekankan pentingnya optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan agraria di daerah. GTRA sendiri dipimpin langsung oleh kepala daerah, baik bupati di tingkat kabupaten maupun gubernur di tingkat provinsi.
“Kami terus mendorong penguatan peran GTRA di daerah. Kami melihat adanya cerita sukses di daerah, seperti di Majalengka, di mana Plt. Bupati Majalengka saat itu berhasil mendorong pelepasan kawasan hutan seluas 34 hektare yang telah ditempati warga selama bertahun-tahun,” ungkap Wamen Ossy di Gedung Nusantara, Jakarta.
Advertisement
Hasil dari pelepasan kawasan hutan tersebut sangat signifikan. Lebih dari 1.600 kepala keluarga akhirnya memperoleh sertipikat hak atas tanah mereka secara resmi. Keberhasilan ini, menurut Wamen Ossy, merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat menentukan dalam percepatan Reforma Agraria.
“Kami percaya bahwa pengelolaan pertanahan di daerah tidak bisa lepas dari peran aktif kepala daerah. Maka dari itu, GTRA harus diperkuat dan dioptimalkan agar masyarakat di kawasan-kawasan yang selama ini belum tersentuh legalisasi bisa segera memperoleh hak hukumnya,” tutur Wamen Ossy.
Pengelolaan kawasan hutan itu sendiri secara administratif merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pelepasan kawasan hutan bisa terjadi karena ada masyarakat yang telah tinggal di atas kawasan hutan selama puluhan tahun tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Untuk itu, Wamen Ossy bukan hanya mengajak GTRA daerah ikut berkontribusi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, tetapi ia juga mendorong sinergi dengan Kementerian Kehutanan.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
“Kementerian ATR/BPN tidak bisa melakukan legalisasi hak atas tanah yang berada di kawasan hutan sebelum ada proses pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN.
Sebelumnya, dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memaparkan rencana kerja aksi Kementerian ATR/BPN tahun 2026. Selain Kementerian ATR/BPN, rapat ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Turut hadir jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi

Buka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Kuliner Jepang yang Jadi Buruan Wisatawan Dunia
- Gen Z Dorong Tren Wisata 2025, Kuala Lumpur dan Bangkok Jadi Favorit
- Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
- Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
- Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement