Advertisement

BPJS Pastikan Korban Kecelakaan Tetap Dijamin Lewat JKN

Media Digital
Selasa, 23 September 2025 - 20:32 WIB
Maya Herawati
BPJS Pastikan Korban Kecelakaan Tetap Dijamin Lewat JKN Jumpa pers tentang Korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan jaminan biaya perawatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme koordinasi manfaat (coordination of benefit - CoB) dengan PT Jasa Raharja (Persero). / ist

Advertisement

MAGELANG—Korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan jaminan biaya perawatan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dengan PT Jasa Raharja (Persero).

"Peserta JKN tidak perlu khawatir. Program JKN tetap hadir melanjutkan penjaminan ketika plafon Jasa Raharja sudah habis. Koordinasi dengan Jasa Raharja sudah berjalan baik di rumah sakit," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Maya Susanti, Selasa (23/9/2025).

Advertisement

Ia menjelaskan, syarat dasar untuk pengajuan layanan tersebut adalah dokumen laporan polisi (LP). Tanpa LP, proses di rumah sakit maupun koordinasi dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan terhambat.

“Tentu saja juga harus membawa dokumen lengkap dan menunjukkan kartu JKN-KIS. Dengan begitu, proses pelayanan di rumah sakit akan berjalan lancar,” tambahnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo, Iptu Andi Prasetyo, menambahkan dari sisi penegakan hukum, LP bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen sah yang harus ada dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas. LP berfungsi sebagai dasar administrasi dan yuridis.

“Masyarakat harus segera melapor ke kepolisian setelah terjadi kecelakaan. Pembuatan LP tidak dipungut biaya dan bisa diurus dengan cepat. Ini menjadi bagian dari pelayanan publik kepolisian agar masyarakat lebih mudah mengakses haknya," jelas Iptu Andi.

Ia menjelaskan agar proses penjaminan berjalan lancar, dokumen yang harus disiapkan yaitu KTP korban atau keluarga, Kartu Keluarga (KK), SIM pengendara, STNK kendaraan, surat keterangan kondisi medis dari rumah sakit, kartu JKN-KIS, dan keterangan saksi jika diperlukan.

Petugas di kantor polisi akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menerbitkan LP sebagai dasar klaim ke Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan. Jika LP lengkap sejak awal, rumah sakit bisa segera memproses penjaminan tanpa hambatan.

“Sering kali kasusnya karena terlambat melapor, atau keluarga korban panik dan bingung soal dokumen. Jika semuanya tertib dari awal, proses layanan jadi lebih cepat. Polisi siap mendampingi agar masyarakat mendapat haknya,” katanya. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

7 Calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul Dinyatakan Mundur

7 Calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul Dinyatakan Mundur

Gunungkidul
| Selasa, 23 September 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Tips Ajukan Pinjaman Online agar Keuangan Tetap Aman

Tips Ajukan Pinjaman Online agar Keuangan Tetap Aman

Lifestyle
| Selasa, 23 September 2025, 21:32 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement