Advertisement
Eko Suwanto: Raperda Bencana DIY Prioritaskan Perlindungan Warga

Advertisement
JOGJA—Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu menyatakan partisipasi masyarakat guna memberikan input dan masukan dalam penyusunan peraturan daerah sangat penting. Dalam tahapan penyusunan peraturan daerah, DPRD DIY menerima banyak input dan masukan. Bapemperda DPRD DIY telah menerima 11 raperda yang kini dalam tahap pembahasan.
"Kita selalu buka peluang ada perda inisiatif, termasuk raperda riset invensi dan inovasi daerah salah satu yang jadi inisiatif DPRD DIY," kata Yuni Satia Rahayu, Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DIY, Senin (29/9/2025).
Advertisement
Yuni Satia Rahayu menambahkan selain membahas raperda inisiatif, DPRD DIY kini juga tengah melakukan review dan evaluasi atas sejumlah peraturan daerah yang lama. Contohnya Perda Pelacuran Tahun 1954.
"Tahun depan ada evaluasi dan revisi, tapi belum ada pencabutan perda yang lama, harapannya lebih ke perda pengawasan. Hal ini membuat DPRD kita lebih selektif. Bapemperda DPRD DIY memastikan terus mengawal tiap inisiatif. Pernah LBH APIK membawa usulan inisiatif dan disampaikan ke ketua DPRD.
"Silakan publik usulkan, kasih masukan juga input agar bisa jadi rekomendasi kebijakan," kata Yuni Satia Rahayu dari Fraksi PDI Perjuangan.
Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menegaskan inisiatif pengajuan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana merupakan revisi dari Perda DIY Nomor 13 Tahun 2015. Alasan mendasar perubahan ini adalah karena Perda Penanggulangan Bencana yang ada disusun sebelum peristiwa pandemi Covid-19.
"Siapa yang bertanggung jawab memberikan perlindungan? Ada dasar perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945. Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai salah satu dari empat tujuan bernegara," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
BACA JUGA: Danantara Butuh Rp99 Triliun untuk Proyek Sampah Jadi Listrik
Peristiwa pandemi Covid-19 menjadi pembelajaran penting, termasuk juga peristiwa hujan abu dari Gunung Kelud di Jawa Timur yang berdampak bagi wilayah DIY.
Sesuai perintah konstitusi di pembukaan UUD 1945 maka di dalam Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang penting yaitu menyusun proyeksi.
Siapa melakukan apa harus lebih tegas. Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tentu saja menempatkan pemda sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab. Edukasi kepada rakyat itu paling utama, kemudian kewajiban bagi pemda agar semuanya terlindungi termasuk difabel, manajemen posko dan fasilitasi sarana dan prasarana.
Manajemen penyelenggaraan penanggulangan bencana baik ketika pra bencana, saat terjadi bencana, hingga pascabencana termasuk pemulihan. Satu isu penting yang lain adalah Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) terkait urusan sertifikasi.
"BPBD DIY perlu fasilitasi relawan bencana bersertifikat. Jadi nanti mereka yang jadi relawan paham bahaya bencana, relawan membantu kerja pemerintah daerah dengan mekanisme jelas. Perlu dituangkan dalam kerja bareng, tentu saja yang perlu terus dibangun adalah partisipasi masyarakat agar bisa selamat saat terjadi bencana," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Raja Ampat Jadi Andalan Promosi Wisata Indonesia ke Mancanegara
- Empat Kuliner Jepang yang Jadi Buruan Wisatawan Dunia
- Gen Z Dorong Tren Wisata 2025, Kuala Lumpur dan Bangkok Jadi Favorit
- Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Semarak Merah Putih Berkibar di Candi Prambanan, Borobudur dan Ratu Boko
- Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Advertisement

Jerawat di Area Tertentu Wajah Dipicu Gaya Hidup, Bukan Penyakit
Advertisement
Advertisement
Advertisement