Advertisement

Tata Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Media Digital
Senin, 06 Oktober 2025 - 17:17 WIB
Maya Herawati
Tata Cara dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan paling umum yang diajukan di Kantor Pertanahan. / ist

Advertisement

JAKARTA—Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan paling umum yang diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan ini biasanya dilakukan dalam berbagai proses, seperti pembagian tanah waris, jual beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, dan masing-masing bagian memiliki sertipikat sendiri. Setelahnya, sertipikat induk menjadi tidak berlaku pascapemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Advertisement

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk menjadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara itu, pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah dilakukannya pemecahan tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, terdapat sejumlah berkas yang harus dilampirkan, yaitu:

  • Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB);
  • Fotokopi KTP dan KK pemilik;
  • Surat permohonan pemecahan;
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  • Bukti lunas PBB;
  • Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang).

Jika tanah berstatus warisan, maka perlu disertakan pula akta waris atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan pada semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Angka Kecelakaan Lalu Lintas DIY Diklaim Turun 4 Persen

Angka Kecelakaan Lalu Lintas DIY Diklaim Turun 4 Persen

Sleman
| Senin, 06 Oktober 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Peneliti Temukan Pola Makan Tidak Sehat Turunkan Daya Ingat Otak

Peneliti Temukan Pola Makan Tidak Sehat Turunkan Daya Ingat Otak

Lifestyle
| Sabtu, 04 Oktober 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement