Advertisement
BPN Kulonprogo Ganti Rugi 68 Bidang Lahan Tol di Kalurahan Kaliagung

Advertisement
KULONPROGO— Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo kembali melakukan pembayaran uang ganti rugi sekaligus pelepasan hak atas tanah untuk pengadaan lahan Jalan Tol Jogja-Kulonprogo.
Totalnya ada 68 bidang tanah dan empat tanah tumbuh yang dilakukan ganti rugi di Kantor Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo, Selasa (7/10/2025).
Advertisement
Ganti rugi ini kali kedua untuk lahan tol di Kaliagung setelah sebelumnya pada 30 September 2025 lalu sebanyak 30 bidang tanah yang dilakukan ganti rugi.
Kepala BPN Kulonprogo, Margaretha Elya Lim mengatakan jumlah bidang yang dibayar pada Selasa ini sebanyak 68 bidang tanah dan empat tanah plungguh. Total luasnya mencapai 28.800 meter persegi. Total ganti ruginya untuk hari ini Rp33,1 miliar.
BACA JUGA
"Kalau di total sama yang 30 September nilai ganti ruginya mencapai Rp69,1 miliar dengan total bidang tanah sebanyak 101 di Kaliagung saja," katanya saat ditemui di Kantor Kalurahan Kaliagung, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, untuk fase kedua ganti rugi di Kaliagung ini yang paling besar mencapai Rp3,9 miliar untuk bidang tanah. Sedangkan ganti rugi paling kecil hanya Rp1,7 juta saja untuk bidang tanah yang tumbuh.
Elya menyampaikan, untuk pengadaan lahan tol di Kaliagung sendiri jumlahnya sebanyak 104 bidang yang diajukan dari SPP LMAN.
"Namun ada tiga bidang tanah yang belum bisa dibayarkan karena kekurangan berkas," tambahnya.
Dia memastikan untuk yang masih kurang berkas tersebut tetap akan dibayarkan dengan catatan berkas persyaratannya kembali dilengkapi. Namun tentunya menunggu dari LMAN waktu pembayarannya akan dilakukan kapan.
Menurutnya belum bisa dipastikan pembayaran selanjutnya akan dilakukan kapan. "Tiga bidang tersisa pembayarannya bisa ikut kalurahan lain waktunya masih nunggu SPP turun," tuturnya.
Kaliagung menjadi tahap ke 56 ganti rugi untuk pengadaan lahan Jalan Tol Jogja-Kulonprogo yang dimulai sejak dari Sleman.
Selain berkas yang masih kurang ada satu penerima di Kaliagung yang harus mengulang pemberkasan dari awal.
Sebabnya karena sang penerima meninggal dunia sehingga penerimanya diganti ke ahli waris. "Hari ini ada yang diretur juga karena pihak yang berhak meninggal jadi harus pemberkasan kembali dari awal karena kalau yang berhak meninggal yang menerima jadi ahli warisnya," ucapnya.
Elya menekankan bagi warga yang sudah dibayarkan ganti ruginya bisa segera melakukan pengosongan. Pasca dibayarkan pengosongan bisa dilakukan karena uang ganti rugi akan segera masuk ke rekening bank penerima. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng
- 5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
- Raja Ampat Jadi Andalan Promosi Wisata Indonesia ke Mancanegara
- Empat Kuliner Jepang yang Jadi Buruan Wisatawan Dunia
- Gen Z Dorong Tren Wisata 2025, Kuala Lumpur dan Bangkok Jadi Favorit
Advertisement

Dana Transfer DIY Berkurang Rp170 Miliar, Ini Pos Anggaran Diefisiensi
Advertisement

Bank Dunia Sebut Anak-Anak Muda Sulit Mendapat Pekerjaan yang Layak
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement