Advertisement
Wujudkan Layanan Pertanahan Bersih dan Transparan, Masyarakat Dihimbau Urus Sertipikat Tanah Sendiri
Selasa, 07 Oktober 2025 - 18:50 WIB
Jumali
Ist
Advertisement
YOGYAKARTA– Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengurus sertipikat tanah dan layanan pertanahan lainnya secara mandiri tanpa melalui perantara atau calo. Proses pelayanan pertanahan kini telah dirancang lebih mudah, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya dengan aman dan efisien.
Melalui berbagai inovasi digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti persyaratan layanan, antrian online, pemantauan status permohonan, serta informasi lokasi bidang tanah secara langsung tanpa harus datang ke kantor pertanahan.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta juga menyediakan layanan konsultasi dan informasi melalui WhatsApp Hotline Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000, serta melalui berbagai kanal media sosial resmi Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta di platform Facebook, Instagram, dan X (Twitter). Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, cepat, dan terpercaya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Ibu Anna Prihaniawati, A.Ptnh., M.Hum., QRMP, menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat ini terus diarahkan untuk semakin terbuka dan memudahkan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat Kota Yogyakarta untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan sertipikat tanah. Semua layanan pertanahan kini dapat diakses secara mandiri melalui Sentuh Tanahku atau langsung di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar,” ujar beliau.
Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas pungutan liar. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menjaga integritas pelayanan publik dengan tidak menggunakan jasa calo serta melaporkan apabila menemukan praktik percaloan atau pungli dalam proses pelayanan pertanahan.
Dengan pelayanan yang semakin mudah dan terbuka, mari bersama wujudkan layanan pertanahan yang bersih, cepat, dan pasti, demi kepastian hukum atas tanah di Kota Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
- Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
- Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
Advertisement
Sleman Perbaiki Jalan dan Turunkan Tim Pemantau Jelang Nataru
Sleman
| Sabtu, 15 November 2025, 18:17 WIB
Advertisement
Agar Liburan Bebas Flu, Ini Pentingnya Vaksin Influenza
Lifestyle
| Sabtu, 15 November 2025, 19:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



