Advertisement
Begini Cara Melaporkan Konten Hoaks, Disinformasi, dan Deepfakedi Medsos

Advertisement
JAKARTA – Hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), hingga deepfake semakin sering muncul di dunia maya. Konten menyesatkan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa menimbulkan perpecahan dan keonaran. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan hoaks dan DFK bisa terjerat pidana berat.
Ancaman Hukum Penyebar Hoaks
Advertisement
Beberapa aturan pidana yang menjerat pelaku hoaks antara lain:
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen mendapat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta) bagi yang menyiarkan berita bohong padahal ia mengetahui itu salah, dan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta) bagi yang patut menduga berita itu bohong.
Masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan konten di media sosial yang berisi berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian atau SARA serta radikalisme atau terorisme.
BACA JUGA
Cara Melaporkan Konten Hoaks dan DFK
Jika menemukan konten berisi hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian, maupun deepfake, masyarakat bisa melaporkannya lewat beberapa jalur resmi:
- Aduan ke Komdigi/Kominfo
Kirim screenshot dan URL ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Laporan kemudian akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti dan bisa dipantau melalui trustpositif.kominfo.go.id.
- Media Sosial
Facebook:gunakan fitur Report Status, pilih kategori “False Information” atau “Hate Speech”.
X: gunakan fitur Report Tweet.
Instagram: gunakan fitur Report Post.
Google: gunakan fitur Feedback pada hasil pencarian yang mengandung konten palsu. - Layanan Komunitas Anti-Hoaks
Laporkan melalui id, situs yang dikelola Masyarakat Anti Hoax. Situs ini juga berfungsi sebagai basis data referensi hoaks, disinformasi, hingga deepfake yang pernah beredar.
Dengan melaporkan konten hoaks, disinformasi, DFK, maupun deepfake, masyarakat berkontribusi menjaga ruang digital tetap sehat. Bijak bermedsos bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi sesama dari dampak kabar palsu. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng
- 5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
- Raja Ampat Jadi Andalan Promosi Wisata Indonesia ke Mancanegara
- Empat Kuliner Jepang yang Jadi Buruan Wisatawan Dunia
- Gen Z Dorong Tren Wisata 2025, Kuala Lumpur dan Bangkok Jadi Favorit
Advertisement

Innalillahi, Warga Sanden Bantul Tewas Disengat Tawon Gung
Advertisement

Bank Dunia Sebut Anak-Anak Muda Sulit Mendapat Pekerjaan yang Layak
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement