Advertisement

Begini Cara Melaporkan Konten Hoaks, Disinformasi, dan Deepfakedi Medsos

Media Digital
Rabu, 08 Oktober 2025 - 07:37 WIB
Ujang Hasanudin
Begini Cara Melaporkan Konten Hoaks, Disinformasi, dan Deepfakedi Medsos Ilustrasi hoaks. / Freepik

Advertisement

JAKARTA – Hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), hingga deepfake semakin sering muncul di dunia maya. Konten menyesatkan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa menimbulkan perpecahan dan keonaran. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan hoaks dan DFK bisa terjerat pidana berat. 

Ancaman Hukum Penyebar Hoaks

Advertisement

Beberapa aturan pidana yang menjerat pelaku hoaks antara lain:

  • UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen mendapat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 
  • UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta) bagi yang menyiarkan berita bohong padahal ia mengetahui itu salah, dan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta) bagi yang patut menduga berita itu bohong.

Masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan konten di media sosial yang berisi berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian atau SARA serta radikalisme atau terorisme.

Cara Melaporkan Konten Hoaks dan DFK

Jika menemukan konten berisi hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian, maupun deepfake, masyarakat bisa melaporkannya lewat beberapa jalur resmi:

  • Aduan ke Komdigi/Kominfo

Kirim screenshot dan URL ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Laporan kemudian akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti dan bisa dipantau melalui trustpositif.kominfo.go.id.

  • Media Sosial
    Facebook:gunakan fitur Report Status, pilih kategori “False Information” atau “Hate Speech”.
    X: gunakan fitur Report Tweet.
    Instagram: gunakan fitur Report Post.
    Google: gunakan fitur Feedback pada hasil pencarian yang mengandung konten palsu.
  • Layanan Komunitas Anti-Hoaks
    Laporkan melalui id, situs yang dikelola Masyarakat Anti Hoax. Situs ini juga berfungsi sebagai basis data referensi hoaks, disinformasi, hingga deepfake yang pernah beredar.

Dengan melaporkan konten hoaks, disinformasi, DFK, maupun deepfake, masyarakat berkontribusi menjaga ruang digital tetap sehat. Bijak bermedsos bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi sesama dari dampak kabar palsu. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Innalillahi, Warga Sanden Bantul Tewas Disengat Tawon Gung

Innalillahi, Warga Sanden Bantul Tewas Disengat Tawon Gung

Bantul
| Rabu, 08 Oktober 2025, 11:47 WIB

Advertisement

Bank Dunia Sebut Anak-Anak Muda Sulit Mendapat Pekerjaan yang Layak

Bank Dunia Sebut Anak-Anak Muda Sulit Mendapat Pekerjaan yang Layak

Lifestyle
| Selasa, 07 Oktober 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement