Advertisement

Aktifkan Akun Coretax agar SPT Tahunan 2025 Tidak Terkendala

Media Digital
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:47 WIB
Ujang Hasanudin
Aktifkan Akun Coretax agar SPT Tahunan 2025 Tidak Terkendala Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan sejak masa Januari 2025 dan seterusnya. - Ist

Advertisement

JOGJA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah melakukan transformasi digital melalui Coretax System, sebuah sistem terpadu yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Coretax Diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan sejak masa Januari 2025 dan seterusnya.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Untuk mengakses Coretax DJP, Kawan Pajak dapat mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Advertisement

SPT Tahunan Pajak menjadi momentum besar bagi masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan aktivitas perpajakannya. Sebelum tahun 2020 penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara manual, dengan mengumpulkan berkas SPT Tahunan (dan lampirannya) ke Kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Wajib Pajak harus rela mengantri berjam-jam, berdesak-desakan untuk menjalankan kewajibannya sebagai Wajib Pajak. Namun 2020 sampai dengan tahun 2024 pelaporan SPT tahunan bisa dengan mudah kita lakukan secara online melalui laman DJP Online dengan memilih metode pelaporan Efilling atau Eform. Tahun 2025,  pelaporan SPT Tahunan akan menggunakan laman Coretax.

Agar proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar, ada dua hal mendasar yang wajib dipersiapkan setiap wajib pajak, yaitu aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi Coretax.

Mengapa Aktivasi Akun Coretax Itu Penting?

  1. Akses penuh ke layanan DJP digital
    Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat masuk ke sistem Coretax untuk melakukan pelaporan SPT maupun mengakses fitur lainnya.
  2. Data perpajakan lebih terintegrasi
    Aktivasi akun memastikan data perpajakan yang dimiliki wajib pajak sinkron dengan database DJP, sehingga risiko kesalahan administrasi dapat diminimalisir.
  3. Kemudahan pelaporan SPT Tahunan
    Dengan akun yang sudah aktif, wajib pajak bisa langsung menyampaikan SPT Tahunan secara online, cepat, dan aman tanpa perlu ke kantor pajak.
  4. Wujud kepatuhan digital
    Aktivasi akun Coretax juga merupakan bentuk adaptasi wajib pajak terhadap kebijakan modernisasi DJP yang menekankan transparansi dan efisiensi.

Pentingnya Kode Otorisasi Coretax

Selain akun aktif, wajib pajak juga memerlukan kode otorisasi. Kode ini berfungsi seperti tanda tangan digital yang memberikan validasi resmi saat melakukan transaksi atau pelaporan di Coretax.

Beberapa alasan mengapa kode otorisasi penting:

  • Keamanan data:menjamin bahwa setiap transaksi pajak hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun yang sah.
  • Legalitas pelaporan:SPT yang dikirim menggunakan kode otorisasi dianggap sah oleh DJP.
  • Efisiensi proses:mengurangi kebutuhan dokumen fisik karena validasi dilakukan secara digital.
  • Pencegahan penyalahgunaan:kode otorisasi bersifat pribadi sehingga mencegah akses tidak sah.

Cara Aktivasi Akun Coretax dan Mendapatkan Kode Otorisasi

  1. Aktivasi akun coretax

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan aktivasi akun coretax milik wajib pajak

  • Bagi WP dengan Akun DJP Online

Wajib pajak yang telah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi (lihat kotak merah pada gambar berikut).

Tautan untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP, karena itu penting agar wajib pajak menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam yang valid dan aktif serta dapat diakses.

  • Bagi WP tanpa Akun DJP Online

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax DJP dengan cara mengajukan permintaan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak (lihat kotak merah pada gambar berikut).

Ikuti panduan dan isi formulir yang ada dan pastikan mendaftarkan nomor telepon dan alamat email yang valid, aktif, dan dapat diakses. Setelah seluruh isian lengkap dan permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.

  • Bagi Wajib Pajak Baru

Bagi mereka yang belum memiliki NPWP dan bermaksud mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah dilakukan yaitu melalui menu Daftar di Sini.Ikuti panduan dan lengkapi formulir registrasi dan setelah isian lengkap maka Wajib Pajak akan dapat menggunakan Coretax untuk menjalankan administrasi perpajakannya.

Setelah berhasil melakukan aktivasi akun coretax, wajib pajak dapat masuk pada laman coretax milik Wajib Pajak menggunakan ID Pengguna berupa NIK dan password yang telah diberikan sebelumnya oleh sistem coretax. Pada saat masuk pertama kali pada akun coretax, maka Wajib Pajak akan diarahkan pada halaman perubahan password. Setelah berhasil melakukan perubahan password akan muncul halaman dashboard coretax seperti pada gambar berikut.

  1. Pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital/tanda tangan elektronik

Setelah pembuatan akun berhasil dan akun coretax bisa dibuka, Langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah pembuatan kode otorisasi/sertifikat digital/tanda tangan elektronik.  Kode otorisasi/sertifikat digital/tanda tangan elektronik dapat dibuat menggunakan menu portal saya, kemudian memilih submenu kode otorisasi. Wajib Pajak akan diarahkan untuk mengisi formulir yang tersedia. Tersedia pilihan jenis seterfikat digital yang dapat dipilih oleh wajib pajak. Jika wajib pajak memilih menggunakan kode otorisasi DJP, wajib pajak akan diminta membuat pasphrase. Langkat terakhir adalah mengklik kolak pernyataan kemudian melalukan submit  atas formulir tersebut.  Jika berhasil membuat kode otorisasi, wajib pajak akan mendapatkan BPE untuk pembuatan kode otorisasi tersebut.

Wajib pajak sudah bisa menggunakan Akun coretax milik wajib pajak untuk pelaporan SPT baik SPT masa maupun SPT Tahunan tahun 2025 (mulai 1 Januari 2026) apabila telah aktivasi dan membuat kode otorisasi. Selain menu pelaporan SPT, pada akun coretax juga terdapat berbagai macam menu terkait akitivitas perpajakan yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, diantaranya portal saya, efaktur, ebupot, SPT, pembayaran, buku besar, layanan perpajakan dan Manajemen akses.

Dengan semakin dekatnya periode pelaporan SPT Tahunan 2025, wajib pajak harus segera memastikan bahwa akun Coretax sudah diaktivasi dan kode otorisasi telah dibuat. Dua langkah ini bukan hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dari kepatuhan dan keamanan dalam era digitalisasi pajak.

Semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin siap pula wajib pajak menghadapi kewajiban SPT Tahunan tanpa kendala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pesepeda Lansia 74 Tahun Meninggal Tertabrak Motor di Bantul

Pesepeda Lansia 74 Tahun Meninggal Tertabrak Motor di Bantul

Bantul
| Sabtu, 11 Oktober 2025, 14:57 WIB

Advertisement

Yuk, Kenali Gejala dan Akibat Alergi Gluten

Yuk, Kenali Gejala dan Akibat Alergi Gluten

Lifestyle
| Sabtu, 11 Oktober 2025, 12:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement