Advertisement
Raperda Riset DIY Disiapkan Jadi Landasan Kebijakan Berbasis Data

Advertisement
JOGJA—DPRD DIY tengah mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat landasan data dan penelitian dalam setiap kebijakan pembangunan di daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Eko Suwanto, mengatakan pihaknya menggelar public hearing untuk menyerap ide dan masukan dari berbagai kalangan. Sejumlah narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dan sejumlah perguruan tinggi lainnya turut dihadirkan.
Advertisement
“Public hearing ini menjadi momentum penting untuk mendengarkan ide, gagasan, dan masukan dari berbagai pihak. Kami ingin memperkuat Raperda ini dari berbagai sisi,” kata Eko, Senin (13/10/2025).
Eko menjelaskan, ada dua hal utama yang menjadi fokus pembahasan. Pertama, memperkuat aspek kerja sama, sinergi, dan kolaborasi antara Pemda DIY dengan berbagai lembaga. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memperkuat data dan riset yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.
BACA JUGA
“Pemda ke depan penting melakukan kerja sama dan sinergi, baik dengan Pemda lain, BRIN, perguruan tinggi, NGO, maupun pihak lainnya. Tujuannya agar data yang ada semakin kuat untuk mendukung kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, Eko menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menggunakan data dan riset yang valid sebagai dasar kebijakan. Ia menyebut, Raperda ini dirancang untuk jangka panjang dengan pendekatan akademis sekaligus mengakomodasi kearifan lokal DIY.
“Pemda dalam mengambil kebijakan harus berdasarkan data yang benar, berbasis riset yang baik. Selain pendekatan akademis, kita juga mengakomodasi pendekatan kearifan lokal DIY,” ungkapnya.
Selain hasil penelitian, aspirasi masyarakat juga menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda ini. Eko mencontohkan, persoalan seperti lapangan kerja dan kemiskinan dapat muncul langsung dari masyarakat, bukan hanya dari kajian akademis.
“Misalnya, ada masyarakat yang kesulitan membayar biaya kesehatan atau pendidikan. Itu juga bagian dari data yang perlu dikonsolidasikan untuk pembangunan,” katanya.
Setelah menerima berbagai masukan, DPRD DIY akan mulai membahas substansi Raperda secara lebih rinci. Sekitar 40 pasal akan dirampungkan dalam waktu dekat sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
“Mulai besok pagi kami akan membahas pasal-pasal tersebut. Setelah itu tahapannya paripurna untuk persetujuan bersama DPRD dan Gubernur, kemudian evaluasi Kemendagri, dan penomoran perda,” jelas Eko.
Ia berharap masyarakat terus memberikan masukan dalam proses perumusan Raperda ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sempurna dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
“Mohon doa dan masukannya dari masyarakat agar Raperda ini menjadi Raperda yang sempurna,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
- Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
- Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng
- 5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
- Raja Ampat Jadi Andalan Promosi Wisata Indonesia ke Mancanegara
Advertisement

194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
Advertisement

Kekurangan Zat Besi Bisa Bikin Lemas saat Olahraga, Ini Penjelasannya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement