Advertisement

OJK DIY Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal dan Investasi

Media Digital
Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:17 WIB
Jumali
OJK DIY Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal dan Investasi (paling kiri) Kepala Tim Implementasi Kebijakan SP & Pengawasan SP PUR Bank Indonesia (BI) DIY, Pratyaksa Candraditya, (paling kanan) Pengawas Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelinkos dan LMS OJK DIY, Susana Diah K dalam talkshow di hari kedua Fin Expo 2025 yang menjadi Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Tahun 2025 di Galeria Mall Yogyakarta, Minggu (19/10 - 2025).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Pinjaman online ilegal, investasi bodong hingga penipuan asmara melalui aplikasi kencan, dewasa ini marak menjerat masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengungkapkan rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu celah hal semacam ini masih terus terjadi.

Pengawas Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelinkos dan LMS OJK DIY, Susana Diah K meminta kepada masyarakat untuk menggunakan pinjaman daring (Pindar) yang berizin atau legal, ada sekitar 90-an Pindar. Menurutnya untuk yang tidak berizin biasa disebut dengan Pinjol ilegal.

Advertisement

Dia menjelaskan apabila sudah terlanjur terjebak Pinjol ilegal, jangan pernah mengaksesnya kembali. Kemudian, kata Susana, jika mereka sudah sampai melakukan intimidasi dan kekerasan segera laporkan ke pihak berwajib.

"Untuk memblokir platform silahkan dilaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lewat situs sipasti.ojk.go.id," ucapnya dalam talkshow di hari kedua Fin Expo 2025 yang menjadi Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Tahun 2025 di Galeria Mall Yogyakarta, Minggu (19/10/2025).

Ia mengatakan selain Pinjol ilegal, dewasa ini juga marak penipuan di sosial media. Susana mengatakan banyak informasi berseliweran di sosial media, bisa saja awalnya tidak tertarik, namun karena durasi masyarakat Indonesia mengakses internet cukup lama, bisa menimbulkan keinginan untuk mencoba.

Menurutnya ini hampir mirip dengan toko online, awalnya tidak mau beli, lama-lama membeli juga. Oleh karena itu dia meminta masyarakat untuk ekstra hati-hati.

Lebih lanjut dia mengatakan, biasanya investasi ilegal ciri-cirinya seperti menjanjikan imbal hasil yang besar, skema mengajak orang baru atau get member, hingga menggunakan influencer. Setidaknya, kata Susana, ada dua hal yang perlu dijadikan pedoman yakni legal dan logis.

"Kenapa masih banyak yang terjebak dalam penipuan, kemudian investasi ilegal, karena berdasarkan survei yang kami lakukan masih ada gap literasi dan inklusi keuangan, literasi masih 66% inklusi 85%," jelasnya.

Selain Pinjol ilegal dan investasi bodong, dia mengatakan love scam juga perlu diperhatikan. Dia menceritakan ada yang sampai rugi ratusan juta akibat hal ini.

"Meski ini tidak diawasi OJK tapi ini marak, jadi hati-hati kalau menggunakan aplikasi dating," lanjutnya.

Kepala Tim Implementasi Kebijakan SP & Pengawasan SP PUR Bank Indonesia (BI) DIY, Pratyaksa Candraditya mengatakan dengan adanya digitalisasi tantangan cyber juga ikut meningkat. Ia mengatakan yang perlu dilakukan agar terhindar dari kejahatan cyber di antaranya menjaga data diri, kemudian memahami berbagai produk keuangan, dan jangan mudah terhasut ajakan.

"Yuk ikutan produk ini, tapi nggak paham terkait apa sih ini, kita harus hati-hati," ucapnya.

Dia menjelaskan saat ini ada banyak modus seperti fraud atau scam, dan yang lebih terkenal adalah phishing, skimming, dan social engineering. Adit mengatakan kasus social engineering misalnya saat sedang di ATM tiba-tiba secara tidak sengaja ATM kecantol, lalu ada tawaran bantuan dari seseorang dan  memberikan arahan hingga tanpa sadar korban membagikan pin ATM.

Kemudian, kata Adit, dia akan mengarahkan untuk lapor ke petugas, dan saat ditinggalkan uangnya sudah terkuras. "Social engineering nggak hanya ATM saja, tetapi juga melalui SMS, WA dan sebagainya, tanpa sadar kita memberikan data-data pribadi kita seperti pin atau lain sebagainya," jelasnya. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dinkes DIY Perkuat Pengawasan Higiene SPPG Pasca Kasus Keracunan

Dinkes DIY Perkuat Pengawasan Higiene SPPG Pasca Kasus Keracunan

Jogja
| Senin, 20 Oktober 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Cuaca Panas, Waspadai Penyakit Ini Mengintai

Cuaca Panas, Waspadai Penyakit Ini Mengintai

Lifestyle
| Minggu, 19 Oktober 2025, 12:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement