Advertisement

Dialog dengan Buruh, Ahmad Luthfi Tampung Aspirasi Soal Upah Minimum

Media Digital
Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Dialog dengan Buruh, Ahmad Luthfi Tampung Aspirasi Soal Upah Minimum Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Advertisement

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berdialog dengan perwakilan serikat pekerja/buruh di wilayahnya, guna menyerap aspirasi terkait upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Dialog yang dihadiri oleh perwakilan 35 federasi dan konfederasi serikat buruh/pekerja tersebut dilakukan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 29 Oktober 2025.

Advertisement

Para perwakilan serikat buruh tersebut menyampaikan aspirasinya kepada Gubernur Ahmad Luthfi. Di antaranya mengenai besaran upah minimum, upah minimum sektoral, infrastruktur penunjang kesejahteraan buruh, dan lainnya.

Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Sumartono mengatakan, penetapan upah minimum sektoral perlu mengakomodir serikat pekerja dan buruh yang ada.

Sejauh ini, lanjut dia, di Peraturan Manteri Tenaga Kerja (Permenaker) tidak dijelaskan secara detail mengenai upak sektoral baik yang ada di kabupaten/kota maupun provinsi. Tak pelak, muncul penafsifran yang berbeda-beda.

“Jadi kami minta agar dijelaskan secara eksplisit terkait upah minimum sektoral ini di Permenaker," ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, dialog bersama buruh merupakan upaya untuk menjaring aspirasi dari perwakilan buruh atau pekerja. Di mana hasil dialog tersebut sebagai landasan dalam penetapan upah minimum provinsi yang biasanya ditetapkan pada tanggal 21 November.

"Buruh atau pekerja ini adalah bahan bakarnya investasi. Sebuah investasi tidak akan berjalan kalau tidak ada pekerja. Maka dalam dialog ini, sampaikan semua aspirasi yang ada. Semakin kritis, saya semakin suka," katanya saat berdialog dengan perwakilan buruh.

Luthfi menegaskan, upah minimum provinsi saat ini belum dapat ditentukan karena masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Masukan dari serikat buruh atau pekerja sangat penting, karena akan digunakan sebagai salah satu landasan pembahasan saat regulasi sudah terbit.

"Semua aspirasi yang disampaikan akan kami catat. Intinya upah minimum harus menguntungkan buruh atau pekerja dan pengusaha," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi juga menyinggung soal koperasi buruh. Ia ingin koperasi itu tidak asal ada. Artinya barang-barang yang dijual di koperasi tersebut harus benar-benar memenuhi kebutuhan pokok penting buruh.

"Kalau bisa harganya juga harus harga produsen, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya bagi buruh. Jangan asal ada," ujarnya. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif

DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif

Sleman
| Kamis, 30 Oktober 2025, 14:07 WIB

Advertisement

Sampah Pakaian Berisiko Memunculkan Mikroplastik, Ini Alasannya

Sampah Pakaian Berisiko Memunculkan Mikroplastik, Ini Alasannya

Lifestyle
| Rabu, 29 Oktober 2025, 11:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement