Advertisement
Dr. Raden Stevanus : Judol Ancaman Sosial Digital yang Nyata di DIY
Anggota DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M, dari Partai Solidaritas Indonesia. / ist
Advertisement
JOGJA–Meningkatnya kasus judi online (Judol) yang melibatkan remaja di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Anggota DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M, dari Partai Solidaritas Indonesia menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman sosial baru yang tumbuh pesat di tengah kemajuan teknologi digital.
Advertisement
“Kita sedang menghadapi ancaman sosial digital yang nyata. Judi online bukan hanya soal uang dan pelanggaran hukum, tetapi merusak moral, menghancurkan ekonomi keluarga, dan mengancam masa depan generasi muda,” ujar Dr. Raden Stevanus Kamis (6/11/2025).
Dr. Raden Stevanus menilai, langkah utama yang perlu dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat adalah memperkuat pendidikan literasi digital yang berlandaskan etika dan nilai moral. Ia menekankan, remaja harus dibekali kemampuan mengenali bahaya konten judi online, pinjol ilegal, hingga modus penipuan digital yang kini makin marak.
BACA JUGA
“Literasi digital tidak cukup hanya bisa menggunakan internet. Remaja harus paham risiko finansial, hukum, dan psikologis dari dunia digital yang mereka masuki setiap hari,” tegas Dr. Raden Stevanus.
Menurutnya, Pemda DIY bersama sekolah, orang tua, dan komunitas perlu bergerak bersama dalam kampanye anti-judi online berbasis edukasi dan nilai-nilai karakter.
Lebih lanjut, anggota Komisi A DPRD DIY ini juga mendorong pemerintah untuk memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan Kementerian KomDigi dalam memblokir situs dan jaringan afiliasi judi online secara sistematis dan berkelanjutan.
“Selama ini penindakan masih sporadis. Kita perlu langkah terukur dan regulasi daerah yang mempersempit ruang gerak praktik ilegal ini, termasuk iklan terselubung di media sosial atau platform digital,” jelas Dr. Raden Stevanus.
Selain aspek penegakan hukum, Dr. Raden Stevanus menyoroti pentingnya pendekatan sosial bagi para remaja yang terjerat judi online. Ia mengusulkan agar Pemda DIY dan lembaga sosial membangun program rehabilitasi dan pendampingan psikologis di sekolah-sekolah dan komunitas.
“Remaja korban judi online tidak bisa hanya dihukum. Mereka butuh pemulihan moral dan sosial. Pendampingan ini penting untuk memutus mata rantai kecanduan digital,” paparnya.
Ia juga menegaskan, keluarga memiliki peran sentral dalam mencegah remaja terjebak dalam aktivitas judi online. Orang tua perlu memahami dinamika dunia digital anak-anak mereka melalui pendidikan parenting digital.
“Banyak kasus Judol berawal dari minimnya kontrol dan komunikasi di rumah. Orang tua harus aktif, bukan sekadar melarang, tapi juga mendampingi dan berdialog,” kata Dr. Raden Stevanus.
Menutup pernyataannya, Dr. Raden Stevanus mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu dalam gerakan bersama melawan judi online. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut krisis nilai dan masa depan generasi bangsa.
“Pemda, DPRD, aparat hukum, sekolah, tokoh agama, dan media harus bergerak serempak. Ini bukan sekadar isu kriminalitas, tetapi pertarungan moral dan arah masa depan generasi digital kita,” katanya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
- Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
- Cantiknya Bangunan Embung di Dataran Tinggi Dieng
Advertisement
Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
Daftar Makanan Sehat untuk Atasi Lemak Perut di Usia Menopause
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



