Advertisement

Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang Lakukan Pemusnahan Serentak

Media Digital
Kamis, 13 November 2025 - 11:02 WIB
Sunartono
Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang Lakukan Pemusnahan Serentak Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bea Cukai ke-79, Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan Pemusnahan Bersama atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan serentak bertahap yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. - Istimewa.

Advertisement

JOGJA—Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bea Cukai ke-79, Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan Pemusnahan Bersama atas Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan serentak bertahap yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

BMMN yang dimusnahkan merupakan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang di bidang Kepabeanan dan Cukai periode Juli 2023 hingga Okober 2025 yang meliputi Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, obat-obatan, kosmetik, sepatu, dan suku cadang (sparepart) dengan total nilai barang sebesar Rp 2.531.709.885 (Dua Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.349.463.435 (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).

Advertisement

Khusus BMMN berupa Hasil Tembakau, merupakan hasil penindakan dari operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang, serta hasil operasi bersama dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bersama Satuan Polisi Pamong Praja.Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang.

Untuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dibakar sebagian pada saat ceremony sehingga musnah dan terbakar habis, dan untuk sisanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT. Solusi Bangun Indonesia, Cilacap;

Barang Kena Cukai berupa MMEA dimusnahkan sebagian pada saat ceremony melalui penuangan ke dalam tong serta pemecahan kemasan botol agar tidak dapat digunakan kembali, sedangkan sisanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.

Barang elektronik dan suku cadang akan dirusak menggunakan gerinda, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan fisik di perusahaan bersertifikat pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sisanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Narogong, Bogor.

Untuk obat-obatan, kosmetik dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar di tong. Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta beserta Kepala KPKNL Yogyakarta, perwakilan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Satuan Polisi Pamong Praja dari wilayah kerja D.I. Yogyakarta dan Magelang, serta awak media cetak maupun elektronik.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus memastikan pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang sejalan dengan semangat “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani”.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri atas beberapa jenis. Pertama, rokok berbagai merek dalam kemasan karton, bal, bungkus, dan batangan sebanyak 1.132.474 batang dengan nilai barang mencapai Rp1.687.707.320 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1.124.605.059. Kedua, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 458 liter dengan nilai barang Rp38.225.000 dan potensi kerugian negara Rp45.826.700. Ketiga, barang elektronik terdiri atas 181 unit iPhone dan 29 unit lainnya selain iPhone, dengan total nilai barang Rp782.372.565 serta potensi kerugian negara Rp172.121.964.

Selanjutnya, terdapat obat-obatan, kosmetik, dan sepatu dengan nilai barang Rp15.955.000 dan potensi kerugian negara Rp4.727.036. Terakhir, suku cadang (sparepart) memiliki nilai barang Rp7.450.000 dan potensi kerugian negara Rp2.343.025. Secara keseluruhan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2.531.709.885, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.349.623.785.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ukur Produksi Sampah Warga, DLH Jogja Pasang Timbangan di 13 Depo

Ukur Produksi Sampah Warga, DLH Jogja Pasang Timbangan di 13 Depo

Jogja
| Jum'at, 14 November 2025, 10:57 WIB

Advertisement

DJ Panda dan Erika Carlina Dijadwalkan Bertemu di Polda Metro Jaya

DJ Panda dan Erika Carlina Dijadwalkan Bertemu di Polda Metro Jaya

Lifestyle
| Jum'at, 14 November 2025, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement