Advertisement

Kunci Pengendalian Kualitas Udara, Ekosistem Karst DIY Harus Dilindung

Media Digital
Rabu, 19 November 2025 - 22:27 WIB
Maya Herawati
Kunci Pengendalian Kualitas Udara, Ekosistem Karst DIY Harus Dilindung Kawasan Karst di DIY yang membentang dari Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo menjadi salah satu komponen ekosistem yang menentukan proses penyerapan karbondioksida (CO2) di alam. / ist

Advertisement

GUNUNGKIDUL—Kawasan Ekosistem Karst di DIY memegang peranan penting dalam menjaga kualitas udara dan stabilitas iklim di wilayah DIY.  Kawasan Karst di DIY yang membentang dari Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo menjadi salah satu komponen ekosistem yang menentukan proses penyerapan karbondioksida (CO2) di alam.

Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan PIWPP Setda DIY, Agnes Dhiany Indria Sari, menyatakan perubahan bentang lahan, pertambangan batu gamping, dan aktivitas pariwisata yang terus berkembang memunculkan tantangan baru. Karena itu, kawasan karst membutuhkan perlindungan lebih ketat agar tidak kehilangan fungsi ekologisnya dalam jangka panjang.

Advertisement

Biro PIWPP mencatat valuasi ekonomi jasa lingkungan pengaturan kualitas udara di kawasan karst mencapai Rp96,7 triliun per tahun. Sementara jasa pengaturan iklim yang dihitung dari kemampuan penyerapan karbon bernilai sekitar Rp66,6 miliar per tahun. “Angka tersebut menunjukkan kontribusi besar kawasan karst bagi keberlangsungan lingkungan di DIY,” ujar Agnes, Jumat (14/11/2025).

Namun kondisi eksisting menunjukkan tekanan ekologis yang meningkat. Perubahan tutupan vegetasi akibat pembangunan dan pertambangan dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat mengurangi daya serap CO2 kawasan karst. Jika dibiarkan, situasi ini akan melemahkan fungsi karst dalam menahan dampak pemanasan global.

Untuk itu, Pemda DIY bersama Pemkab Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo diminta memperkuat optimalisasi jasa lingkungan yang sudah ada. Beberapa upaya yang direkomendasikan meliputi peningkatan tutupan vegetasi, pembangunan di kawasan karst tidak boleh merubah bentang

alam, pengaturan limbah dan sampah tidak mencemari sistem aliran sungai bawah tanah, moratorium pertambangan di kawasan karst, penyusunan peta jalan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, hingga penerapan mekanisme penetapan harga karbon.

Selain itu, pemerintah daerah perlu menetapkan sistem pemantauan capaian mitigasi perubahan iklim, terutama yang berkaitan dengan target Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degredation (REDD) sebagai dasar pengukuran aksi penurunan emisi. Pendekatan ini menjadi penting untuk memastikan kontribusi kawasan karst tetap konsisten dalam agenda penanganan perubahan iklim.

Peta Jalan Mitigasi Perubahan Iklim

Terkait dengan perubahan iklim, Pemda DIY perlu menyiapkan peta jalan (roadmap) khusus. Peta jalan itu diharapkan bisa menjadi aksi sebagai upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam jangka panjang. Salah satunya melalui penyusunan skema penetapan harga karbon berdasarkan potensi penyerapan yang dimiliki kawasan karts.

Agnes menegaskan jajarannya mendorong keterlibatan masyarakat dan investor agar kegiatan usaha tetap memperhatikan keberlanjutan (sustainability). Biro PIWPP, kata Agnes, menekankan bahwa pengelolaan kawasan tidak boleh mengabaikan fungsi ekologis karts. “Mereka perlu melihat bahwa ekosistem ini harus dijaga untuk masa depan. Ada nilai ekonomi ekowisata, tetap harus sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan,” katanya. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 20 November 2025

Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Kamis 20 November 2025

Kulonprogo
| Kamis, 20 November 2025, 04:47 WIB

Advertisement

Penelitian Temukan Stres Saat Hamil Pengaruhi Gigi Bayi

Penelitian Temukan Stres Saat Hamil Pengaruhi Gigi Bayi

Lifestyle
| Rabu, 19 November 2025, 14:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement