Advertisement
Siapkan Aturan demi Melindungi Kawasan Karst Gunung Sewu
Wisatawan melakukan susur sungai di kawasan Gua Pindul di Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Kawasan Gua Pindul termasuk dalam bentang karst Gunung Sewu. Ist
Advertisement
JOGJA–Kawasan karst Gunung Sewu di Bumi Mataram menyimpan beragam potensi mulai dari budaya hingga pariwisata. Eksploitasi yang tak terkendali dikhawatirkan bakal merusak kawasan ini. Karena itu, diperlukan aturan agar ekosistem kawasan karst tidak rusak.
Selama ini, kawasan karst Gunung Sewu menjadi salah satu aset wisata alam terbesar di DIY. Dari perhitungan valuasi ekonomi, kawasan ini menyumbang lebih dari 42.000 hektare jasa lingkungan rekreasi atau sekitar 54% dari total bentang karst yang ada di DIY. Keindahan perbukitan karst dan garis pantai selatan sepanjang 73 kilometer menjadi magnet utama bagi pertumbuhan wisata.
Advertisement
Namun, melonjaknya aktivitas wisata massal mulai memunculkan persoalan lingkungan. Sampah yang tidak tertangani dengan baik dan pembangunan amenitas tanpa memperhatikan ekosistem menjadi masalah yang paling sering muncul.
Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (Biro PIWPP) Sekretariat Daerah DIY, Agnes Dhiany Indria Sari, menilai aktivitas wisata di kawasan karst harus dikendalikan. “Saat ini wisata memang berkembang, tapi ada daya dukung ekosistem yang harus dihitung. Kami perlu memastikan bahwa lingkungan karst tidak rusak karena tekanan pariwisata,” kata dia, Jumat (14/11/2025).
Keterlibatan masyarakat dan investor, menurut Agnes, harus dibangun seimbang, bukan hanya mengejar keuntungan jangka pendek. Menurutnya, karst adalah ekosistem yang perlu dijaga agar tetap memberi manfaat bagi generasi berikutnya.
Pasalnya, masih ada beberapa investor wisata yang kurang melibatkan masyarakat dalam pengembangan usaha. Muncul pula persoalan alih fungsi lahan pertanian yang berubah menjadi area pendukung pariwisata seperti akomodasi dan amenitas. Hal ini memicu persaingan pemanfaatan air antara pertanian dan sektor wisata.
Biro PIWPP mencatat nilai jasa rekreasi berbasis komunitas pada kawasan karst mencapai sekitar Rp42 miliar per tahun. Potensi tersebut dinilai dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat jika pengelolaan ekowisata dilakukan secara terarah dan tidak mengorbankan karakteristik karst.
Tekanan Semakin Terasa
Saat ini, tekanan terhadap lingkungan karst semakin terasa. Kapasitas kunjungan yang melebihi daya tampung, alih fungsi lahan pertanian untuk destinasi wisata, dan minimnya standar keselamatan bagi wisatawan menjadi tantangan yang harus segera diatasi. Karena itu, Pemda DIY bersama pemerintah kabupaten harus memperketat aturan aktivitas wisata di seluruh bentang karst.
Wisata massal hanya diperbolehkan pada zona tertentu sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY 2023-2043. Sementara pengembangan wisata lain diarahkan pada wisata minat khusus yang menyesuaikan daya dukung ekosistem.
Di luar zona tersebut, seluruh pengembangan wisata harus mengacu pada konsep minat khusus, termasuk penelusuran karst, wisata edukasi geologi, atau ekowisata berbasis komunitas. Kegiatan komersial berskala besar yang merombak topografi karst harus ditolak demi menjaga keseimbangan ekologis.
Agnes menyatakan dengan regulasi yang lebih terarah, Pemda DIY berharap kawasan karst tetap terjaga sebagai ruang ekowisata berkualitas dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
- Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
- Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Harumkan RI di APULSE Seoul 2025, dr. Olivia Ong Dapat Pujian
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



