Advertisement

Siapkan Aturan demi Melindungi Kawasan Karst Gunung Sewu

Media Digital
Jum'at, 21 November 2025 - 18:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Siapkan Aturan demi Melindungi Kawasan Karst Gunung Sewu Wisatawan melakukan susur sungai di kawasan Gua Pindul di Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. Kawasan Gua Pindul termasuk dalam bentang karst Gunung Sewu. Ist

Advertisement

JOGJA–Kawasan karst Gunung Sewu di Bumi Mataram menyimpan beragam potensi mulai dari budaya hingga pariwisata. Eksploitasi yang tak terkendali dikhawatirkan bakal merusak kawasan ini. Karena itu, diperlukan aturan agar ekosistem kawasan karst tidak rusak.

Selama ini, kawasan karst Gunung Sewu menjadi salah satu aset wisata alam terbesar di DIY. Dari perhitungan valuasi ekonomi, kawasan ini menyumbang lebih dari 42.000 hektare jasa lingkungan rekreasi atau sekitar 54% dari total bentang karst yang ada di DIY. Keindahan perbukitan karst dan garis pantai selatan sepanjang 73 kilometer menjadi magnet utama bagi pertumbuhan wisata.

Advertisement

Namun, melonjaknya aktivitas wisata massal mulai memunculkan persoalan lingkungan. Sampah yang tidak tertangani dengan baik dan pembangunan amenitas tanpa memperhatikan ekosistem menjadi masalah yang paling sering muncul.

Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (Biro PIWPP) Sekretariat Daerah DIY, Agnes Dhiany Indria Sari, menilai aktivitas wisata di kawasan karst harus dikendalikan. “Saat ini wisata memang berkembang, tapi ada daya dukung ekosistem yang harus dihitung. Kami perlu memastikan bahwa lingkungan karst tidak rusak karena tekanan pariwisata,” kata dia, Jumat (14/11/2025).

Keterlibatan masyarakat dan investor, menurut Agnes, harus dibangun seimbang, bukan hanya mengejar keuntungan jangka pendek. Menurutnya, karst adalah ekosistem yang perlu dijaga agar tetap memberi manfaat bagi generasi berikutnya.

Pasalnya, masih ada beberapa investor wisata yang kurang melibatkan masyarakat dalam pengembangan usaha. Muncul pula persoalan alih fungsi lahan pertanian yang berubah menjadi area pendukung pariwisata seperti akomodasi dan amenitas. Hal ini memicu persaingan pemanfaatan air antara pertanian dan sektor wisata.

Biro PIWPP mencatat nilai jasa rekreasi berbasis komunitas pada kawasan karst mencapai sekitar Rp42 miliar per tahun. Potensi tersebut dinilai dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat jika pengelolaan ekowisata dilakukan secara terarah dan tidak mengorbankan karakteristik karst.

Tekanan Semakin Terasa

Saat ini, tekanan terhadap lingkungan karst semakin terasa. Kapasitas kunjungan yang melebihi daya tampung, alih fungsi lahan pertanian untuk destinasi wisata, dan minimnya standar keselamatan bagi wisatawan menjadi tantangan yang harus segera diatasi. Karena itu, Pemda DIY bersama pemerintah kabupaten harus memperketat aturan aktivitas wisata di seluruh bentang karst.

Wisata massal hanya diperbolehkan pada zona tertentu sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY 2023-2043. Sementara pengembangan wisata lain diarahkan pada wisata minat khusus yang menyesuaikan daya dukung ekosistem.

Di luar zona tersebut, seluruh pengembangan wisata harus mengacu pada konsep minat khusus, termasuk penelusuran karst, wisata edukasi geologi, atau ekowisata berbasis komunitas. Kegiatan komersial berskala besar yang merombak topografi karst harus ditolak demi menjaga keseimbangan ekologis.

Agnes menyatakan dengan regulasi yang lebih terarah, Pemda DIY berharap kawasan karst tetap terjaga sebagai ruang ekowisata berkualitas dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV

Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV

Kulonprogo
| Jum'at, 21 November 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Harumkan RI di APULSE Seoul 2025, dr. Olivia Ong Dapat Pujian

Harumkan RI di APULSE Seoul 2025, dr. Olivia Ong Dapat Pujian

Lifestyle
| Kamis, 20 November 2025, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement