Advertisement
DPRD dan Eksekutif Sepakati APBD Magelang 2026
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir (kedua kiri) menandatangani dokumen persetuan RAPBD Kabupaten Magelang 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Magelang, Jumat (28/11/2025). Istimewa - DPRD Kabupaten Magelang
Advertisement
MAGELANG—DPRD Kabupaten Magelang bersama pemerintah eksekutif resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jumat (28/11), yang dipimpin Ketua DPRD Sakir dan dihadiri para pimpinan serta anggota dewan. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Grengseng Pamuji beserta jajaran pimpinan OPD.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Magelang, Budi Supriyanto, menyampaikan bahwa hasil pembahasan Banggar bersama TAPD menetapkan target Pendapatan Daerah 2026 sebesar Rp2,65 triliun. Angka ini mengalami selisih kurang Rp105,42 miliar dibandingkan saat penyampaian awal ke DPRD.
Advertisement
“Selisih tersebut merupakan penyesuaian terhadap Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun anggaran 2026,” ujar Budi.
Untuk Belanja Daerah, disepakati sebesar Rp2,78 triliun atau mengalami penurunan Rp107,29 miliar dari rancangan sebelumnya. Penyesuaian ini terutama dipicu berkurangnya alokasi TKD, yakni pada pos DBH, DAU Specific Grant, DAK Fisik, DAK Nonfisik, hingga Dana Desa.
BACA JUGA
Banggar juga mencatat adanya penggeseran dan penambahan belanja pada sejumlah subkegiatan seluruh SKPD untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib mengikat dan mandatory spending. Selain itu, terdapat penambahan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7,96 miliar serta penambahan penyertaan modal pada PT BPR Bank Bapas 69 (Perseroda) senilai Rp1,87 miliar.
“Ada perasionalisasian belanja operasional perangkat daerah untuk makanan dan minuman rapat, jamuan tamu, dan perjalanan dinas sebesar 50 persen dari alokasi RAPBD sebelumnya pada seluruh perangkat daerah, kecuali Bagian Umum Setda dan Sekretariat DPRD. Begitu pula belanja uang saku serta alat dan bahan kantor yang juga dipangkas 50 persen,” jelas Budi.
Penyesuaian lain meliputi pemenuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu, penambahan alokasi dari hasil rasionalisasi beberapa perangkat daerah, hingga masuknya penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya.
“Terkait pengurangan TKD yang berdampak pada rasionalisasi kegiatan, Banggar meminta eksekutif memaksimalkan anggaran untuk program prioritas, kegiatan mendesak, serta pelayanan dasar masyarakat yang efektif dan efisien,” tegasnya.
Bupati Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Magelang atas komitmen dalam pembahasan raperda tersebut. “Sehingga pada saat ini dapat dilakukan persetujuan bersama,” ucapnya. (advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
- Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
- Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
Advertisement
Tol Ruas Prambanan-Tamanmartani Belum Bisa Digunakan Saat Libur Nataru
Advertisement
Tips Diet Sehat: Manfaat Ubi Jalar untuk Berat Badan Turun
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



