Advertisement

Polda Metro Jaya Sebut Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Roy Suryo

Newswire
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:37 WIB
Maya Herawati
Polda Metro Jaya Sebut Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Roy Suryo Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA - Ilham Kausar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).

Advertisement

Polda Metro Jaya menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kawan-kawan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ijazah tersebut ditunjukkan dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Senin (15/12/2025).

"Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Ia menambahkan, ijazah tersebut merupakan dokumen yang telah disita penyidik dalam penanganan kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi yang saat ini ditangani kepolisian.

Di samping itu, Iman menegaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut dalam rangkaian proses penyidikan.

"Kami sudah mengonfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan," imbuhnya.

Iman menegaskan hasil gelar perkara khusus tersebut tidak menggugurkan proses penyidikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Roy Suryo dan kawan-kawan tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah Jokowi.

Lebih jauh, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dan kawan-kawan masih keberatan atas penetapan tersangka, kepolisian mempersilakan upaya hukum lanjutan dilakukan melalui praperadilan.

"Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 19 Desember

Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Jumat 19 Desember

Jogja
| Jum'at, 19 Desember 2025, 05:17 WIB

Advertisement

Psikolog UGM Sebut Kematangan Emosi Cegah Kekerasan Anak

Psikolog UGM Sebut Kematangan Emosi Cegah Kekerasan Anak

Lifestyle
| Kamis, 18 Desember 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement