Advertisement
Polda Metro Jaya Sebut Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Roy Suryo
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA - Ilham Kausar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).
Advertisement
Polda Metro Jaya menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kawan-kawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ijazah tersebut ditunjukkan dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Senin (15/12/2025).
BACA JUGA
"Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, ijazah tersebut merupakan dokumen yang telah disita penyidik dalam penanganan kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi yang saat ini ditangani kepolisian.
Di samping itu, Iman menegaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut dalam rangkaian proses penyidikan.
"Kami sudah mengonfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan," imbuhnya.
Iman menegaskan hasil gelar perkara khusus tersebut tidak menggugurkan proses penyidikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Roy Suryo dan kawan-kawan tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah Jokowi.
Lebih jauh, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dan kawan-kawan masih keberatan atas penetapan tersangka, kepolisian mempersilakan upaya hukum lanjutan dilakukan melalui praperadilan.
"Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pulau Tidung Jadi Pilihan Favorit Liburan Akhir Tahun Dekat Jakarta
- GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
- Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
- Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Advertisement
Psikolog UGM Sebut Kematangan Emosi Cegah Kekerasan Anak
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




