BPN DIY Pantau Kasus Dugaan Mafia Tanah Keluarga Komaridin di Sleman
BPN DIY memantau kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga almarhum Komaridin di Sleman dan telah menyerahkan warkah tanah kepada Polda DIY.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah palsu, Senin (15/12/2025).
Polda Metro Jaya menyatakan telah menunjukkan ijazah asli Presiden ke-7 Joko Widodo kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan kawan-kawan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ijazah tersebut ditunjukkan dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Senin (15/12/2025).
"Penyidik sudah menyampaikan dan menunjukkan kepada para tersangka dan forum yang ada di dalam kegiatan gelar perkara khusus tersebut," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, ijazah tersebut merupakan dokumen yang telah disita penyidik dalam penanganan kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi yang saat ini ditangani kepolisian.
Di samping itu, Iman menegaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut dalam rangkaian proses penyidikan.
"Kami sudah mengonfirmasi juga bahwa terhadap ijazah tersebut adalah yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Itu sebagaimana keterangan yang kami peroleh dari hasil penyidikan," imbuhnya.
Iman menegaskan hasil gelar perkara khusus tersebut tidak menggugurkan proses penyidikan sebelumnya. Oleh sebab itu, Roy Suryo dan kawan-kawan tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah Jokowi.
Lebih jauh, Iman mengemukakan bahwa apabila Roy Suryo dan kawan-kawan masih keberatan atas penetapan tersangka, kepolisian mempersilakan upaya hukum lanjutan dilakukan melalui praperadilan.
"Adapun, terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPN DIY memantau kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga almarhum Komaridin di Sleman dan telah menyerahkan warkah tanah kepada Polda DIY.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 29 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 29 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Timnas basket Indonesia mengalahkan Singapura 80-54 di Pra-Kualifikasi FIBA Asia Cup 2029. Indonesia langsung memimpin Grup C.
BPN DIY memantau kasus dugaan mafia tanah yang menimpa keluarga almarhum Komaridin di Sleman dan telah menyerahkan warkah tanah kepada Polda DIY.
The Jakmania memboikot laga Persija vs Brisbane Roar karena kenaikan harga tiket. Persija mengalihkan tiket jatah suporter ke penjualan umum.