Advertisement

PTSL 2026 Dipercepat, Kulon Progo Dorong Sertifikat Digital

Media Digital
Selasa, 13 Januari 2026 - 11:47 WIB
Sunartono
PTSL 2026 Dipercepat, Kulon Progo Dorong Sertifikat Digital Program PTSL 2026 di Kulon Progo dipercepat dengan penerapan sertifikat tanah elektronik untuk kepastian hukum.

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengakselerasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2026 sebagai upaya memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah dan menekan sengketa agraria.

Program PTSL menjadi salah satu strategi nasional menuju target Indonesia Lengkap, dengan seluruh bidang tanah terdaftar secara resmi. Pada 2026, pelaksanaan PTSL memasuki fase krusial dengan pembaruan signifikan berupa integrasi teknologi informasi dan penerapan sertifikat tanah elektronik.

Advertisement

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak dan menyeluruh di tingkat desa atau kelurahan. Program ini ditujukan bagi bidang tanah yang belum terdaftar agar masyarakat memperoleh kepastian hukum hak atas tanah secara gratis dan massal.

Sebagai bentuk kesiapan menyongsong PTSL 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo telah memulai persiapan sejak dini melalui koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pemilik tanah. Salah satu langkah yang kembali digelorakan adalah Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dengan slogan “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”.

Program ini dinilai menjadi kesempatan emas bagi masyarakat karena proses pendaftaran dilakukan lebih mudah dan murah. Dengan kepemilikan sertifikat, batas tanah menjadi jelas dan hak kepemilikan mendapatkan perlindungan hukum dari negara.

Selain memberikan kepastian hukum, PTSL juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi masyarakat. Sertifikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan ke lembaga perbankan secara resmi dan aman, sekaligus menekan potensi sengketa tanah di masa mendatang.

Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo melaksanakan PTSL di sejumlah wilayah, yakni Kapanewon Sentolo (Kalurahan Demangrejo, Srikayangan, Sentolo, Banguncipto, Tuksono, Salamrejo, dan Sukoreno), Kapanewon Pengasih (Kalurahan Tawangsari, Kedungsari, Sendangsari, Sidomulyo, Pengasih, dan Margosari), Kapanewon Wates (Kalurahan Giripeni), Kapanewon Panjatan (Kalurahan Krembangan dan Cerme), serta Kapanewon Temon (Kalurahan Temon Kulon).

Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam program ini dengan mendaftarkan bidang tanahnya melalui panitia PTSL di desa atau kelurahan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bantul Percepat Mekanisasi Pertanian lewat 17 Bantuan Alsintan

Bantul Percepat Mekanisasi Pertanian lewat 17 Bantuan Alsintan

Bantul
| Selasa, 13 Januari 2026, 12:47 WIB

Advertisement

Daftar Makanan Pahit yang Terbukti Baik untuk Menjaga Kesehatan

Daftar Makanan Pahit yang Terbukti Baik untuk Menjaga Kesehatan

Lifestyle
| Selasa, 13 Januari 2026, 13:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement