Advertisement
Ketua Komisi A DPRD Bantul: Rotasi ASN Mengacu pada Manajemen Talenta
Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir.ist
Advertisement
BANTUL—Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, meminta Pemerintah Kabupaten Bantul agar menjadikan Manajemen Talenta (MT) sebagai acuan utama dalam rotasi dan penataan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut penting agar pengisian jabatan tidak dilakukan secara subjektif. “Rotasi dan penataan karier ASN harus mengacu pada Manajemen Talenta. Jangan sampai hanya berdasarkan like and dislike,” kata Jumakir, Selasa (13/1/2026).
Advertisement
Menurutnya, penerapan Manajemen Talenta di Bantul sudah memiliki dasar yang kuat. Bupati dan Wakil Bupati Bantul telah menandatangani komitmen bersama terkait percepatan penerapan MT di wilayah kerja Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN). Komitmen itu juga ditandatangani Kepala BKN RI, Gubernur DIY, serta para bupati dan wali kota se-DIY.
Selain itu, BKN RI juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Bantul melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melaksanakan Manajemen Talenta. Rekomendasi tersebut diberikan pada akhir 2025 lalu.
BACA JUGA
“Dengan adanya rekomendasi dan komitmen bersama itu, tidak ada alasan lagi untuk tidak menerapkan Manajemen Talenta,” ujarnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menyebut, Manajemen Talenta merupakan strategi penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Melalui sistem tersebut, penempatan pejabat dapat dilakukan berdasarkan kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan perilaku.
Ia mengingatkan, jika hal itu tidak dilakukan, risiko yang muncul adalah jabatan strategis diisi oleh individu yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
“Dalam jangka panjang, kebijakan ini memungkinkan adanya mobilitas talenta secara nasional, sehingga talenta terbaik bisa ditempatkan di wilayah mana pun,” katanya.
Jumakir menjelaskan, kebijakan Manajemen Talenta secara nasional mulai digulirkan melalui Peraturan Menteri PANRB sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Di Bantul, penerapan MT berkaitan dengan hasil penilaian Indeks Sistem Merit oleh Komisi ASN. Pada 2022, nilai Indeks Sistem Merit Kabupaten Bantul berada di angka 135 atau masuk kategori buruk.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Bantul melalui BKPSDM berkomitmen melakukan berbagai perbaikan, termasuk menyiapkan regulasi, sarana prasarana, serta pengembangan Sistem Informasi Manajemen Talenta sebagai bagian dari digitalisasi manajemen ASN.
“Langkah ini sejalan dengan misi Kabupaten Bantul untuk mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang kreatif, inovatif, dan kolaboratif berbasis teknologi informasi,” katanya.
Ia menambahkan, BKPSDM juga telah melakukan sejumlah tindak lanjut, di antaranya mengajukan akreditasi lembaga penilaian kompetensi pada 2026. Proses pra-akreditasi dan pendampingan telah dilakukan oleh BKN.
Selain itu, BKPSDM mengembangkan Bantul Corporate University (Bantul Corpu) sebagai media pembelajaran terintegrasi bagi ASN. Program tersebut telah diluncurkan dan memperoleh penilaian maturitas tingkat advanced dari Lembaga Administrasi Negara (LAN).
“Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Talenta dan pembaruan data pegawai juga menjadi langkah strategis dalam mendukung penerapan MT,” ujarnya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Kesepian Dinilai Melukai Otak seperti Nyeri Fisik, Ini Dampaknya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




