Advertisement

Dosen Unisa: Rencana Angkat Pegawai SPPG Jadi ASN Abaikan Keadilan

Media Digital
Selasa, 27 Januari 2026 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Dosen Unisa: Rencana Angkat Pegawai SPPG Jadi ASN Abaikan Keadilan Dosen Administrasi Publik Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Gerry Katon Mahendra. / ist

Advertisement

JOGJA—Rencana pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai kritik karena dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan, terutama di tengah persoalan panjang nasib guru honorer yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

Sorotan tersebut disampaikan Dosen Administrasi Publik Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Gerry Katon Mahendra, yang menilai kebijakan pengangkatan pegawai SPPG berpotensi memunculkan persoalan baru apabila tidak didahului kajian mendalam berbasis urgensi dan keadilan lintas sektor. Menurutnya, pemerintah seharusnya menimbang prioritas kebijakan dengan lebih hati-hati, mengingat masih banyak kelompok tenaga kerja di sektor publik yang menunggu kepastian status.

Advertisement

“Tidak adil. Ada urgensi lain yang seharusnya bisa diprioritaskan. Salah satunya adalah urgensi mengenai nasib guru honorer,” ucap Gerry, Sabtu (24/1/2026).

Ia menilai rencana pengangkatan tersebut berpotensi memengaruhi persepsi publik dan memicu respons kritis masyarakat, khususnya terkait konsistensi pemerintah dalam menerapkan prinsip keadilan kebijakan. Pada saat yang sama, lanjut Gerry, persoalan kesejahteraan dan kepastian status guru honorer masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum tuntas.

“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah menghabiskan anggaran yang sangat besar, bahkan pos anggaran pendidikan juga turut terdampak. Dengan adanya rencana ini, tentu masyarakat akan semakin bertanya, di mana prinsip keadilan untuk sektor lain, khususnya pendidikan,” ujar Gerry.

Lebih jauh, Gerry menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi preseden kurang baik dalam tata kelola pemerintahan apabila tidak disertai kerangka regulasi dan perencanaan yang matang. Ia mengingatkan adanya risiko anomali antara tujuan kebijakan dan ekspektasi publik, terutama jika puluhan ribu pegawai diangkat tanpa mekanisme yang jelas dan profesional.

Menurutnya, tanpa pengaturan yang ketat, kebijakan ini berisiko menimbulkan tekanan fiskal negara, inefisiensi penggunaan anggaran, serta berpotensi mengaburkan prinsip merit system yang selama ini menjadi pijakan reformasi birokrasi. Situasi tersebut dinilai dapat berdampak jangka panjang terhadap kualitas birokrasi dan kepercayaan publik.

Gerry melihat, secara konseptual, rencana pengangkatan 32.000 pegawai SPPG memang diarahkan untuk penataan birokrasi serta pemenuhan layanan publik, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program MBG. Namun, dari perspektif urgensi dan keadilan sosial, ia menilai pemerintah masih memiliki ruang dan waktu untuk melakukan evaluasi serta peninjauan ulang kebijakan tersebut.

Ia juga menyoroti cepatnya proses pengambilan keputusan yang dinilai berpotensi belum melalui kajian komprehensif lintas sektor. Kondisi ini, menurutnya, dapat memperlemah legitimasi kebijakan di mata publik apabila tidak dibarengi transparansi dan partisipasi yang memadai.

Gerry menegaskan bahwa kebijakan publik bukanlah produk instan, melainkan hasil proses panjang yang semestinya didasarkan pada kajian menyeluruh. “Baiknya harus ada kajian yang komprehensif, terutama yang berkaitan dengan dasar hukum, mekanisme, kriteria, dan proses seleksi yang adil. Selain itu, prinsip keadilan dan urgensi kepentingan juga harus dipertimbangkan mengingat masih ada unsur masyarakat di negara ini yang belum terakomodasi haknya dengan baik,” ungkap Gerry.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif sebagai bagian dari kontrol kebijakan publik. Menurutnya, ruang partisipasi publik perlu dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi, meminta ruang dialog, serta mendorong kaji ulang kebijakan dengan melibatkan berbagai unsur terkait agar kebijakan yang dihasilkan lebih responsif, berdampak luas, dan selaras dengan prinsip keadilan sosial. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempa Bantul M4,5 Picu Kerusakan Sejumlah Bangunan di Gunungkidul

Gempa Bantul M4,5 Picu Kerusakan Sejumlah Bangunan di Gunungkidul

Gunungkidul
| Selasa, 27 Januari 2026, 17:57 WIB

Advertisement

Kelelawar dan Babi Sebarkan Virus Nipah, Ini Penjelasan Lengkap WHO

Kelelawar dan Babi Sebarkan Virus Nipah, Ini Penjelasan Lengkap WHO

Lifestyle
| Selasa, 27 Januari 2026, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement