Advertisement
RUU Perlindungan Konsumen Membutuhkan Keseimbangan
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma (dua kanan) dan Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti (kanan) dalam kunjungan kerj di Kepatihan bersama Pemda DIY dan sejumlah elemen terkait, Senin (2/2/2026). - Harian Jogja - Lugas Subarkah
Advertisement
JOGJA—Komite III DPD RI menggelar kunjungan kerja (kunker) di Kepatihan bersama Pemda DIY dan sejumlah elemen terkait, Senin (2/2/2026). Kunker ini untuk menghimpun masukan mengenai Rancangan UU (RUU) Perlindungan Konsumen.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menjelaskan dari pertemuan ini, DPD RI mendapat masukan yang beragam, di antaranya eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang perlu menjadi perhatian.
Advertisement
“BPSK hadir sebagai lembaga yang memberikan jaminan bahwa masalah konsumen bisa diselesaikan. Namun pada faktanya masih banyak problem, termasuk dukungan anggaran dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, dukungan kelembagaan berupa koordinasi antarkelembagaan. Hampir semua lembaga memiliki konsumen dan programnya. “Misalnya di sektor kesehatan, ada pasien yang dilindungi, tetapi kita bicara tentang konsumen dalam satu undang-undang, ini harus memberikan kejelasan manfaat,” ungkapnya.
BACA JUGA
Pertemuan itu juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen, sehingga perlindungan konsumen tidak mempersulit produsen. “Konsumen ini tidak hanya bicara konsumen, tetapi harus ada keseimbangan dengan produsen. Jangan sampai kita perkuat konsumen tetapi justru produsen malah mengalami kesulitan. Kita harus bicara tentang keseimbangan,” kata dia.
Dalam membahas RUU Perlindungan Konsumen, Komite III DPD RI juga sudah bertemu dengan Kadin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beberapa pemerintah daerah lainnya. Ia akan mengusulkan RUU Perlindungan Konsumen masuk Program Legislasti Nasional (Prolegnas).
“Kami akan melakukan diskusi pendalaman lagi, melibatkan pihak-pihak yang selama ini juga cenderung mengurus konsumen tapi kemudian menggunakan undang-undang yang berbeda. Kami akan memanggil mereka panggil untuk mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya," ujarnya.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menuturkan perlindungan konsumen menjadi wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya. Hari ini, tantangan tersebut tidak lagi hanya berada di pasar fisik atau toko konvensional.
“Aktivitas ekonomi telah bergeser ke ruang digital. Layar gawai telah menjadi pasar baru masyarakat. Di sanalah transaksi berlangsung cepat, lintas batas, tetapi sekaligus menyimpan risiko; mulai dari penipuan daring, barang tidak sesuai, hingga penyalahgunaan data pribadi,” katanya.
Fenomena pinjaman online ilegal, investasi bodong, kosmetik tanpa izin edar, serta pangan yang belum memenuhi standar keamanan perlu senantiasa menjadi perhatian. “Oleh karena itu, kami mendorong penguatan literasi konsumen, khususnya bagi mahasiswa dan generasi muda melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya,” ungkapnya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Nisfu Syakban 2026 Jatuh 3 Februari, Malam Pengampunan dan Amalan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement




