Advertisement

Jawab Persoalan Masyarakat, 12 Perda Disahkan di 2025

Media Digital
Kamis, 19 Februari 2026 - 05:37 WIB
Sunartono
Jawab Persoalan Masyarakat, 12 Perda Disahkan di 2025 Harian Jogja/Khairul Ma'arif - Anggota Bapemperda DPRD Kulonprogo, Edi Priyono saat ditemui di Kantor DPRD Kulonprogo, Rabu (18/2 - 2026)

Advertisement

KULONPROGO—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kulonprogo telah merampungkan berbagai rancangan peraturan daerah (raperda) yang kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (perda) selama 2025. Total ada 12 raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan sudah disahkan menjadi perda.

Anggota Bapemperda DPRD Kulonprogo, Edi Priyono, mengatakan 12 propemperda yang disahkan menjadi perda pada 2025 telah melalui proses pembahasan yang panjang dan matang. 12 Propemperda yang disahkan menjadi perda di 2025 terdiri dari tiga perda APBD dan sisanya perda revisi serta usulan. "Harapannya dari perda-perda yang sudah disahkan di 2025 bisa menjawab persoalan di masyarakat, tidak sekadar menjadi dokumen teks," katanya saat ditemui di Kantor DPRD Kulonprogo, Rabu (18/2).

Advertisement

Selain tiga Perda tentang APBD, sepanjang 2025 disahkan juga Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan dan Perlindungan Lanjut Usia, Perda Keuangan Kalurahan, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2025, Perda Badan Permusyawaratan Kalurahan, Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No.5/2014, Revisi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2036, dan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Edi mengaku, dari banyaknya perda yang disahkan di 2025, pengesahan revisi Perda KTR menjadi yang krusial. Pasalnya perda ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi Edi, hal tersebut menjadi satu dinamika yang biasa. "Sebanyak 12 propemperda yang disahkan di 2025 rata-rata berjalan lancar, pro dan kontra itu pasti ada tetapi seluruh tahapannya dilalui dengan benar," katanya.

Setiap perda yang sudah disahkan selanjutnya ditindak lanjuti oleh Bupati secara teknis melalui peraturan bupati (perbup). Edi memastikan, Anggota DPRD Kulonprogo mengawasi proses implementasi atas perda yang telah disahkan. Pengawasan terhadap penerapan perda dan kepatuhan warga menjadi bagian yang tak terpisahkan bagi Wakil Rakyat Kulonprogo setelah selesainya pembahasan produk hukum daerah tersebut.

"Termasuk penegakannya sejauh mana, nanti ada momen kami melakukan evaluasi. Sewaktu-waktu bisa saja perda direvisi apabila sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada," ujarnya.

Untuk 2026 sudah ada 11 propemperda yang akan diproses untuk disahkan. Dari jumlah tersebut, tiga raperda merupakan inisiatif Dewan, sementara delapan lainnya berasal dari usulan eksekutif.

Edi mengungkapkan, perencanaan ini telah disusun matang pada 2025 untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya. Pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo ini memaparkan, tiga raperda inisiatif yang menjadi sorotan utama adalah Raperda Perlindungan Sumber Daya Kelautan, Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), dan Raperda Pengawasan serta Pengendalian Minuman Beralkohol (Mihol). Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol menjadi salah satu agenda paling krusial.

Menurut Edi, regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Gubernur DIY guna menekan angka kenakalan remaja yang disinyalir bersumber dari konsumsi miras. “Raperda Pengedalian Mihol masuk pembahasan tahun ini. Ini juga perintah Ngarsa Dalem [Gubernur DIY Sri Sultan HB X] untuk segera ditindaklanjuti karena beberapa kasus kenakalan remaja sumbernya diperkirakan dari miras," ujarnya.

Selain itu, Raperda Jamsostek dari Komisi 4 juga diprioritaskan untuk segera diterbitkan. Saat ini, kedua raperda tersebut tengah masuk dalam tahapan penyusunan naskah akademik (NA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Top 10 Harian Jogja, 19 Februari 2026: Banjir di Klaten, YouTube Down

Top 10 Harian Jogja, 19 Februari 2026: Banjir di Klaten, YouTube Down

Jogja
| Kamis, 19 Februari 2026, 09:57 WIB

Advertisement

5 Doa Berbuka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Artinya

5 Doa Berbuka Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Artinya

Lifestyle
| Rabu, 18 Februari 2026, 17:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement