Advertisement
Revisi UU Penyiaran Dinilai Bisa Tekan Ekonomi Kreatif Digital
Undang/Undang / Foto ilustrasi Freepik
Advertisement
JOGJA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran dengan salah satu arah kebijakan yang mengkhawatirkan, yakni memperluas cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital. Rencana ini memicu kekhawatiran serius dari perspektif ekonomi digital, karena berpotensi menghambat pertumbuhan industri kreatif, menekan inovasi, serta mengurangi peluang Indonesia untuk bersaing di pasar global.
Dalam satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Perkembangan platform streaming, maraknya industri film independen, serta kemunculan jutaan kreator konten digital telah menciptakan ekosistem baru yang memungkinkan produksi, distribusi, dan monetisasi konten berlangsung secara lebih terbuka dan efisien. Internet telah menjadi ruang utama bagi lahirnya karya kreatif, sekaligus jembatan penting bagi konten lokal untuk menembus pasar internasional.
Advertisement
Nilai pasar industri kreator konten Indonesia termasuk film dan animasi mencapai 1000T, dengan potensi tumbuh empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan. Angka ini mencerminkan kontribusi nyata ekonomi digital terhadap penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan kreator, serta penguatan ekonomi berbasis pengetahuan. Dalam konteks industri film, ruang digital juga memainkan peran strategis. Berbagai platform streaming kini menjadi “penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop,” ungkap Orchida Ramadhania, seorang produser film.
Potensi global industri kreatif Indonesia terlihat jelas dari data konsumsi konten digital. Sepanjang 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia menonton konten lokal, dan setidaknya 35 tayangan Indonesia berhasil masuk dalam daftar Top 10 Global platform tersebut. Capaian ini menunjukkan bahwa cerita lokal Indonesia memiliki daya tarik yang kuat, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di tingkat internasional. Dengan dukungan ekosistem digital yang terbuka, konten Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari arus budaya global.
BACA JUGA
Namun, peluang ini terancam oleh arah revisi UU Penyiaran yang berpotensi membawa pendekatan kontrol konten yang ketat ke ruang internet. Berbagai draf dan wacana yang beredar menunjukkan kecenderungan pengaturan melalui mekanisme perizinan baru, pengawasan normatif, serta pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif. Pendekatan semacam ini mungkin relevan dalam konteks penyiaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi menjadi problematik ketika diterapkan pada internet yang bersifat partisipatif, terdesentralisasi, dan sangat bergantung pada inovasi.
Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, menegaskan bahwa penerapan model regulasi penyiaran tradisional ke ranah digital berisiko menciptakan ketidakpastian usaha. “Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban biaya kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi film lokal, perusahaan rintisan, dan jutaan kreator independen yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital,” ujarnya. Ketidakpastian regulasi semacam ini berpotensi menahan investasi dan menghambat ekspansi usaha ke pasar global.
Lebih jauh, perluasan UU Penyiaran ke internet juga berisiko mengirimkan sinyal negatif kepada investor internasional dan pelaku industri teknologi global. Ketika regulasi internet bergerak ke arah kontrol konten yang ketat dan tidak proporsional, Indonesia dapat dipersepsikan sebagai negara dengan risiko regulasi tinggi. Persepsi ini berlawanan dengan ambisi pemerintah untuk menjadikan ekonomi digital sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional dan untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat industri kreatif di kawasan.
Dari perspektif global, negara-negara yang berhasil mendorong industri kreatifnya ke panggung dunia justru mengembangkan kerangka regulasi yang adaptif, bukan kontrol konten yang kaku. Jika Indonesia mengambil jalur sebaliknya, maka peluang bagi kreator lokal untuk berkompetisi secara globaldapat semakin menyempit.
Karena itu, DPR perlu meninjau ulang pendekatan dalam revisi UU Penyiaran. “Regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi” ujar Bayu Wardhana, Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Tanpa ruang kreatif yang bebas dan regulasi yang proporsional, sulit membayangkan industri kreatif Indonesia mampu berkembang dan bersaing di tingkat global.
Alih-alih memperluas UU Penyiaran, pembuat kebijakan perlu memfokuskan perhatian pada penguatan regulasi yang selaras dengan karakter ekonomi digital dan visi pembangunan jangka panjang. Tanpa kehati-hatian, revisi UU Penyiaran justru berpotensi menjadi rem bagi sektor yang selama ini menjadi salah satu harapan utama pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus pintu masuk Indonesia ke panggung industri kreatif dunia. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WISATA RAMADAN: Jejak Dakwah di Kampung Maksiat Samarinda
- Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
- Panduan Wisata Jogja 2026: Dari Glamping hingga Hidden Gems
- Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
- Tren Wisata Solo Bergeser ke Destinasi Publik dan Hits Baru
Advertisement
Advertisement
Diet Tidak Sehat Bikin Berat Badan Sulit Turun, Ini Penyebabnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








