Advertisement

Bersama Eksekutif, DPRD Kabupaten Magelang Sepakati 2 Perda Strategis

Media Digital
Rabu, 25 Februari 2026 - 04:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Bersama Eksekutif, DPRD Kabupaten Magelang Sepakati 2 Perda Strategis Ketua DPRD, Sakir (dua dari kiri) menyerahkan naskah Raperda kepada Bupati Magelang Grengseng Pamuji, dalam Rapat Paripurna, Senin (23/2 - 2026).

Advertisement

MAGELANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang bersama eksekutif resmi menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam Rapat Paripurna, Senin (23/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sakir dan dihadiri Bupati Magelang Grengseng Pamuji, anggota DPRD Kabupaten Magelang, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah (OPD).

Advertisement

Dua regulasi yang disetujui yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No 3/2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Juru Bicara Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah, Nanang Qosim Andriawanto, menyebutkan gabungan Gabungan Komisi I dan Komisi IV merekomendasikan untuk pengaturan tentang kesehatan lingkungan diatur lebih rigid dalam Peraturan Bupati untuk memaksimalkan upaya pencegahan dikarenakan jika lingkungan sehat maka masyarakatnya juga akan tumbuh sehat.

"Mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga [BTT], kami mendorong agar bisa juga digunakan untuk pembiayaan rawat jalan. Dikarenakan masih banyak warga masyarakat yang masih merasa berat membayar biaya rawat jalan. Kami juga mendorong kepada pemerintah daerah untuk membebaskan/menggratiskan biaya rawat inap puskesmas yang ada di Kabupaten Magelang," katanya.

Adapun, Juru Bicara Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Indra Kurniawan menjelaskan dengan adanya program prioritas daerah berkaitan dengan pengentasan kemiskinan ekstrim, penuntasan angka putus sekolah serta mendorong masyarakat untuk menggunakan angkutan umum atau Gerakan Kembali ke Angkutan Umum, diperlukan payung hukum yang lebih transparan dan akuntabel terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kedua raperda tersebut selanjutnya disepakati untuk untuk menjadi peraturan daerah. Penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati menjadi penegas sinergi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan strategis daerah.

Pembahasan Bersama

Ketua DPRD, Sakir, menegaskan bahwa kedua perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama yang mengedepankan kepentingan masyarakat. “Ini.adalah produk bersama. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik sehingga pembahasan berjalan tertib dan lancar,” ujarnya.

Bupati Magelang, Grengseng.Pamuji, menyampaikan bahwa pengesahan dua perda ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari arah pembangunan daerah yang telah tertuang dalam RPJMD. Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah mendukung program prioritas. Sehat Wargane, termasuk rencana bebas biaya perawatan rumah sakit kelas III serta dukungan layanan kesehatan ibu hamil, melahirkan, dan menyusui.

"Perda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan mampu menjawab kebutuhan keringanan atau pembebasan denda administratif dengan mempertimbangkan
kondisi sosial ekonomi warga, serta menjadi dasar pelaksanaan program angkutan pelajar aman, yang terhubung dengan prioritas pembangunan pendidikan daerah," katanya. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

4.715 Siswa Jogja Bakal Terima Bantuan Pendidikan, Cair Maret 2026

4.715 Siswa Jogja Bakal Terima Bantuan Pendidikan, Cair Maret 2026

Jogja
| Kamis, 26 Februari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Jantung Bisa Terganggu Akibat Makanan Sehat Ini

Jantung Bisa Terganggu Akibat Makanan Sehat Ini

Lifestyle
| Kamis, 26 Februari 2026, 12:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement