Madrasah dan Pesantren yang Akan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Harus Penuhi 4 Syarat
Madrasah maupun pesantren diperbolehkan kembali melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka, namun Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan ada empat harus dipenuhi.