Kekurangan Personel Pengawas, Ini yang Dilakukan Bawaslu Gunungkidul
Bawaslu Gunungkidul memberi kesempatan bagi pelajar berusia 17 tahun untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2019. Para pelajar diminta jadi bagian dari sukarelawan demokrasi.
Bawaslu Gunungkidul memberi kesempatan bagi pelajar berusia 17 tahun untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2019. Para pelajar diminta jadi bagian dari sukarelawan demokrasi.
Salah satu kedua Bacaleg yang dicoret tersebut, yakni yang bernama Waluyo yang pernah terindikasi mantan narapidana umum kasus penipuan, ternyata setelah dicek, melanggar UU No.6/2011 tentang Keimigrasian.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul selaku mediator terus berusaha melakukan mediasi kedua belah pihak
Salah satu kendala yaitu terkait dengan sistem informasi pencalonan (silon)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menyerahkan hasil verifikasi bakal calon legislatif (bacaleg), kepada partai politik (parpol).
Panwaslu mengimbau KPU Gunungkidul untuk segera mengembalikan berkas bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi ke parpol yang bersangkutan.
Ada satu bacaleg yang memang terindikasi menjadi mantan narapidana korupsi,
Semua parpol di Bumi Handayani telah mendaftarkan berkas bacaleg, kecuali PKPI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul Zainuri Ikhsan mengatakan cara untuk menyiasati hal tersebut adalah dengan mencocokan daftar pemilih.