Badan Layanan Umum dan Tantangan ke Depan
Istilah Badan Layanan Umum (BLU) pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya di Pasal 68 dan 69.
Istilah Badan Layanan Umum (BLU) pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya di Pasal 68 dan 69.
Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY telah mendapat laporan dan menindaklanjutinya dengan mendatangi Puskesmas Berbah terkait penolakan pasien kecelakaan,
Mengalami kecelakaan di Jalan Wonosari Km 9, korban luka yang sempat tak sadarkan diri ditolak petugas Puskesmas Berbah saat hendak dimintakan tindakan medis
Banyurejo di Kapanewon Tempel meraih label sebagai kalurahan cerdas setelah mengembangkan aplikasi pelayanan informasi kalurahan dan produk-produk UKMM.
Pengunjung yang bersantai di sejumlah pedestrian di Kota Jogja kini tak perlu khawatir bila baterai handphone (HP) drop alias low battery (lowbat).
Meskipun jumlah kecelakaan lalu lintas di DIY antara 2019-2020 mengalami kenaikan namun angka korban meninggal dunia mengalami penurunan. Adapun jenis kendaraan yang mendominasi jumlah kecelakaan terbanyak adalah roda dua dan kendaraan muatan barang.
Bupati Bantul Suharsono meresmikan dua Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Parasamya, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Rabu (23/9/2020). Dua ADM tersebut dapat mencetak sendiri semua dokumen kependudukan seperti Kartu tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KTA), akta kelahiran, hingga akta kematian.
Evalube Lubricants belum lama ini menghadirkan program kerja sama layanan dengan CARFix Indonesia. Melalui program CARfix Festival Kebaikan Ramadan, yaitu Ramadan Hemat Mobil Terawat, layanan ini memberikan kemudahan bagi pelanggan dengan dua metode yaitu Penggantian oli di bengkel dan home service.
Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 6/2019 tentang Jaga Warga di Pengasih, Kulonprogo, Senin (24/2/2020).
Mulai bulan depan personel satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) yang ada di kabupaten/kota diberikan kewenangan penuh untuk menertibkan pelanggaran pemasangan reklame di bahu jalan.