Menjelang Ramadan, Delapan Tempat Karaoke Kulonprogo Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Kulonprogo telah mendata delapan tempat karaoke di wilayahnya menjelang Ramadan ini.
Satpol PP Kulonprogo telah mendata delapan tempat karaoke di wilayahnya menjelang Ramadan ini.
Dua pemilik kos campur di wilayah Bausasran, Danurejan, mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/12/2024).
Perizinan berusaha serta standarisasi label dan kemasan produk menjadi prasyarat bagi pelaku industri rumah tangga untuk memperluas jangkauan pasarnya.
Penggunaan tanah di saluran irigasi untuk dibuat bangunan dilarang DPUPKP Kulonprogo. Sementara ini ditemukan 13 kios yang melanggar.
UU Cipta Kerja dinilai sebagai instrumen penting dalam transformasi perekonomian nasional.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY meminta agar iklim kemudahan berusaha dipermudah, untuk meningkatkan daya saing dan produktivi
Hingga pertengahan 2024 ini sudah ada 10 tempat karaoke yang ditertibkan Satpol PP Kulonprogo.
Siapapun yang menjadi kontraktor pemerintah di sektor pertambangan wajib menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pengecualian.
Salah satu perempuan WNI memiliki Social Visit Pass (PLS) yang masih berlaku, sedangkan perempuan lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau paspor.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memeriksa 31 artis dan kru asal Korea Selatan serta satu artis Indonesia karena diduga melanggar izin