Pansus Hak Angket Haji 2024 Minta DPR Diminta Revisi UU Haji
Pansus Hak Angket Haji 2024 meminta DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Haji seiring ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus Hak Angket Haji 2024 meminta DPR RI merevisi Undang-Undang (UU) Haji seiring ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI bakal bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menyelidiki dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
Pansus Angket Haji akan meneliti modus Kementerian Agama memberangkatkan sebanyak 3.503 calon haji khusus dengan masa tunggu nol tahun itu.
Ketua Umum DPP Amphuri Firman M. Nur berharap pelaku biro perjalanan (travel agent) dapat diberi kesempatan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan haji kepa
Juru Bicara Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan hal itu juga dilakukan untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan.
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI menemukan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji tidak memberikan pelayanan maksi
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani mengaku tidak tahu menahu soal siapa yang mengusulkan pembagian kuota haji tambahan
PIHK diduga banyak yang tidak memberikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji khusus.
Pansus Angket Haji DPR RI menjelaskan tiga ruang lingkup yang menjadi fokus persoalan terkait dugaan persoalan penyelenggaraan Ibadah Haji 2024.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui anak usahanya, BPKH Limited, menandatangani kontrak kerja sama dengan Hilton Makkah Convention Center dalam pengelo