Antisipasi Penyelenggara Nakal, Pelaporan dan Pengawasan Haji Gunakan Sistem Online
Kementerian Agama menerapkan sistem pelaporan dan pengawasan haji khusus kini dilakukan secara dalam jaringan (online). Tujuannya, sebagai upaya peningkatan pelayanan dan dasar pertimbangan untuk pengenaan sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) “nakal” atau yang tidak memberikan pelayanan optimal.