Disebut ilegal,Pom Mini Kian Menjamur di Bantul
Keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini atau yang biasa disebut pom mini kian menjamur di Bantul.
Keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini atau yang biasa disebut pom mini kian menjamur di Bantul.
Badan Pengatur Hilir (BPH Migas) kembali mengusulkan revisi aturan mengenai konsumen yang layak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebagai langkah preventif menekan potensi over kuota. Upaya ini diharapkan dapat terealisasi pada 2020.
Setelah mencabut larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran yang sempat menjadi polemik di masyarakat, Pemerintah Bantul kini bukan hanya membolehkan, bahkan tanpa harus melalui izin usaha mikro kecil (IUMK) dari kecamatan dan rekomendasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perinsustrian (KUKMP). Namun, cukup dengan surat keterangan usaha dari desa.
Keberadaan ratusna pom mini di Bantul dipersoalkan Pemda setempat.
Lantaran menuai kontroversi, kebijakan larangan penjualan BBM eceran di Bantul akhirnya dicabut.
Kebijakan Pemkab Bantul yang melarang penjualan BBM eceran menuai protes keras dari lembaga legislatif.
Rencana Pemerintah Kabupaten Bantul melarang penjualan BBM eceran ditolak para camat.
Pemerintah Kabupaten Bantul akan mencabut semua izin usaha mikro kecil (IUMK) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) secara eceran, termasuk pom mini atau pertamini yang mulai marak akhir-akhir ini.
Badan Penyalur Hilir Migas (BPH Migas) meminta kendaraan pengangkut barang mengalah untuk tidak mengkonsumsi produk bahan bakar jenis solar untuk mengantisipasi jebolnya kuota subsidi bahan bakar tersebut.
Adanya pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu (solar) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pengatur Migas No. 3865.E/Ka.BPH/2019 membuat kalangan pelaku usaha logistik angkat suara.