Kulonprogo Zona Kuning Covid-19, Pembelajaran Siswa Belum Mulai Tatap Muka
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulonprogo belum akan membuka sekolah dalam waktu dekat meski Kulonprogo termasuk daerah yang masuk zona kuning.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulonprogo belum akan membuka sekolah dalam waktu dekat meski Kulonprogo termasuk daerah yang masuk zona kuning.
Pemerintah akan memperbolahkankegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan disekolahyang berada di daerah zona hijau dan zona kuning. Namun, hal itu tetap harus seizin orang tua.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul memastikan pembelajaran dengan tatap muka di Bantul belum bisa diterapkan saat ini. Sebab penularan Covid-19 di Bantul masih terjadi dan Bumi Projotamansari masuk kategori zona oranye.
Pemerintah memutuskan untuk membuka sekolah di zona kuning dan hijau pada masa pandemi Covid-19. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menilai keputusan itu sangat membahayakan siswa-siswi.
Belajar dengan cara tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19 adalah hal riskan, bahkan meski beberapa wilayah diklaim sudah aman.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Isinya, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan setelah Pemerintah resmi memutuskan bahwa seluruh sekolah yang berada di zona kuning dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi pelonggaran peraturan bagi guru mengenai kewajiban memenuhi beban tatap muka 24 jam dalam satu pekan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori mengatakan Kemendagri mendukung penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai kebutuhan program pencegahan penularan COVID-19 di sekolah.
Kurikulum darurat akan digunakan sekolah selama pandemi Covid-19.