Pelaku Pemberi Informasi Palsu Soal Bom Akan Dikenai Hukum Pidana dan Perdata
Pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom akan dikenai hukum pidana dan perdata oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom akan dikenai hukum pidana dan perdata oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Sebuah video tentang seorang penumpang wanita KA menantang polisi khusus kereta api (polsuska) beredar. Perempuan tersebut bahkan mengaku sebagai teman teroris.
Undang-Undang Antiterorisme yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (25/5/2018) hari ini menelurkan sejumlah aturan baru. Salah satunya adalah adanya norma pidana bagi setiap orang yang mengikuti pelatihan militer baik di dalam negeri maupun luar negeri yang terafiliasi dengan tindak pidana terorisme.
Mapolsek Muarosebo di Kabupaten Muarojambi, Jambi, diserang Selasa (22/5/2018) siang. Aksi tersebut terus diselidiki motifnya oleh petugas. Dari informasi yang didapat, pelaku berinisial AS (35), merupakan warga Desa Danaulamo, Muarosebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Pelaku penyerangan Polsek Muaro Sebo sudah ditangkap sore ini Selasa (22/5/2018) di rumahnya di Danau Lamo. Hal itu dibenarkan Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis.
Kantor kepolisian kembali menjadi target teror. Orang tak dikenal menyerang Polsek Muarosebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Pelaksanaan ibadah misa pada Sabtu (19/5/2018) dan Minggu (20/5/2018) di sejumlah gereja di DIY, khususunya Kabupaten Sleman masih terus diperketat. Hal ini sebagai bagian dari antisipasi pasca terjadinya teror bom di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur pada pekan lalu.
Pihak kepolisian membantah adanya penangkapan perempuan bercadar asal Jawa Tengah berinisial SY di Bantul.
Berdasarkan pengakuan SY, polisi memperlakukan SY dengan baik dan ramah.
Seorang perempuan berinisial SY di Bantul menjadi korban salah tangkap. Ia sempat ditangkap aparat gabungan dari Polda DIY dan Mabes Polri, Kamis (17/5/2018) lalu.