Pengecer yang Berstatus Sub-Pangkalan Masih Bisa Pasarkan LPG 3 Kg Tanpa Syarat Khusus
Pengawasan itu termasuk dalam bagian verifikasi memastikan sub-pangkalan menjual produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan itu termasuk dalam bagian verifikasi memastikan sub-pangkalan menjual produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perintah pengaktifan kembali pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau elpiji 3 kg datang dari Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu langkah yang ia tempuh adalah mengubah status pengecer menjadi sub-pangkalan, sehingga pengecer dapat menjual LPG 3 kg lagi.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penjualan LPG 3 kg hanya sampai ke level pangkalan per 1 Februari 2025.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram masih dibutuhkan oleh masyarakat, tetapi data penerima subsidi harus diperbaiki dan di
Penjualan elpij 3 kg (gas melon) lewat pengecer atau warung bakal dilarang mulai 1 Februari 2025.
Sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kilogram (kg) di Kabupaten Bantul mulai menerapkan harga baru. Hal ini dilakukan menyusul pemberlakukan Surat Keputusan Gubernu
Jika stok elpiji 3 kilogram yang ada di Kabupaten Bantul saat ini mencukupi untuk kebutuhan masyarakat sampai akhir 2024.
Kode yang tercantum pada tabung elpiji menunjukkan tahun dimana tabung elpiji harus dites ulang.
Tiga dari empat korban ledakan elpiji tiga kilogram di Desa Pule, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akhirnya meninggal dunia setelah beberapa saat menjalani pera