Pelaku Usaha DIY Dukung Penggunaan Bahasa Indonesia
Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Pelaku usaha di DIY tidak mempermasalahkan terkait dengan penggunaan nama dengan bahasa Indonesia pada bangunan sesuai perpres tersebut.