Haryadi Suyuti : Jogja Macet Bukan karena Hotel
Dibukanya keran perizinan untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima diklaim tidak akan menambah kemacetan di Jogja.
Dibukanya keran perizinan untuk pembangunan hotel bintang empat dan lima diklaim tidak akan menambah kemacetan di Jogja.
Lembaga Ombudsman DIY mempertanyakan penerbitan Peraturan Wali Kota Jogja No.85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel yang diteken oleh Walikota Jogja Haryadi Suyuti. Aturan itu mencabut moratorium pembangunan hotel untuk bintang empat dan lima.
Pemkot Jogja meminta semua pihak tidak khawatir dengan dibukanya izin pendirian hotel di Jogja. Aturan perizinan hotel dalam Perwal 85/2018 tersebut akan dikerucutkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis).
Pembangunan hotel di Kota Jogja saat ini dianggap tidak tepat.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta kepada pihak terkait untuk berkomitmen hanya memberikan izin pada pembangunan hotel bintang empat dan bintang lima. Selain itu proses pemberian izin harus lebih selektif.
Keberadaan hotel di Kota Jogja dinilai belum memberi sumbangsih pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Terbitnya Peraturan Wali Kota No.85/2018 yang membuka kembali izin pendirian hotel mendapat tanggapan beragam dari sejumlah masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dinilai kehilangan sensitivitas menghadapi situasi dan kebutuhan saat ini.
Masa pergantian tahun merupakan masa yang ditunggu-tunggu. Sebab bagi banyak orang, berganti tahun maka harapan, cita-cita, dan resolusi bermunculan untuk menyambut tahun yang baru. Maka moment tahun baru pun tidak dilewatkan begitu saja oleh KJ Hotel.
Proses perizinan hotel, apartemen dan pondokan di DIY masih menuai banyak persoalan. Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap semua proses perizinan usaha tersebut.