Jargas di DIY Sementara untuk Kebutuhan Industri
Pemerintah telah menerbitkan beleid Peraturan Presiden No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas). Untuk mengadakannya ada syarat yang perlu dipenuhi. Salah satunya adanya sumber gas. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta belum ada jaringan gas yang terbangun. Penggunaan gas alam di DIY untuk keperluan industri.