Jangan Panik! Lakukan ini jika Anda Terjerat Pinjol
OJK mengimbau masyarakat yang terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal agar melakukan 5 langkah ini. Simak!
OJK mengimbau masyarakat yang terlanjur terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal agar melakukan 5 langkah ini. Simak!
Dari sebanyak 3.193 fintech ilegal yang ditutup sejak tahun 2008 hingga Juni 2021, penutupan terbanyak dilakukan tahun 2019, yaitu 1.493 perusahaan.
Edukasi terkait literasi digital juga diperlukan, pasalnya tak jarang masyarakat yang terjebak hanya dalam sekali klik lewat penawaran via pesan pribadi.
Saat ini Indonesia telah memasuki era digital di hampir semua aspek kehidupan. Salah satunya adalah era digital di bidang keuangan yang ditandai dengan maraknya aplikasi Peer-to-Peer Lending, aplikasi investasi online, aplikasi e-wallet dan juga aplikasi e-money.
Penawaran melalui SMS merupakan salah satu dari setidaknya 8 ciri pinjol ilegal yang biasanya beroperasi menggunakan sarana website atau aplikasi gawai.
Tingginya minat pasar untuk mengambil pinjaman melalui perusahaan teknologi finansial (fintech) membuat pertumbuhan penyedia pinjaman online semakin masif. Namun, nasabah harus waspada dan paham ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.
Perencana keuangan Finansialku Juan Mahir mengatakan bahwa paling tidak ada tiga hal yang selalu menjadi masalah anggaran belanja.
Pertumbuhan industri teknologi finansial peer-to-peer (P2P) lendingsemakin tajam di era new normal.
Masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini pada hari ini, Rabu yang tepat tanggal 21 April. Bank Indonesia (BI) mengungkap perjalanan pahlawan wanita RA Kartini yang telah dua kali menjadi gambar dalam mata uang rupiah yaitu pada uang kertas emisi tahun 1952 dan 1985.
Ramadan kali ini tiba di tengah pandemi COVID-19. Setidaknya empat dari 10 orang di Indonesia mengalami kesulitan dalam mengatur keuangan.