Ini 5 Kebiasaan Sehari-hari yang Bikin Boros, Kamu Melakukannya Juga?
Dunia mengalami resesi akibat pandemi Covid-19. Kalau sudah seperti ini, sangat tidak disarankan untuk berleha-leha dan berperilaku menghambur-hamburkan uang alias boros.
Dunia mengalami resesi akibat pandemi Covid-19. Kalau sudah seperti ini, sangat tidak disarankan untuk berleha-leha dan berperilaku menghambur-hamburkan uang alias boros.
Dalam rangka keterbukaan informasi publik tentang progress pelaksanaan APBN dan PEN di wilayah DIY, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY menggelar Diseminasi Kajian Fiskal Regional Tahun 2020 dengan tema “Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Mengawal Percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional di DIY” melalui zoom meeting pada Selasa (20/10/2020).
Pandemi Covid-19 mendorong masyarakat melakukan pengelolaan keuangan lebih baik, dengan berkonsultasi pada perencana keuangan seperti Finansialku.
Menabung harus dibiasakan. Jika kebiasaan baik ini dijaga terus menerus ini akan menjadi habit, jadi budaya hemat, tidak boros.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Penghimpunan dana pihak ketiga per Juli 2020 masih lebih tinggi dibandingkan dengan penyaluran kredit. Hal tersebut dinilai menandakan kecenderungan masyarakat untuk menahan konsumsi.
Pemerintah resmi meluncurkan mata uang kertas pecahan Rp75.000 edisi khusus HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, Senin (17/8/2020). Belum lama diluncurkan, Uang Pecahan Khusus Rp75.000 sudah mulai dijual di platform online. Uang Pecahan Khusus (UPK) edisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI tersebut hanya sebanyak 75 juta bilyet saja.
Animo terhadap uang peringatan Kemerdekaan ke-75 dengan nominal Rp75.000 tinggi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY minta masyarakat untuk sabar.
Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, BI menegaskan bahwa gambar 9 baju adat pada Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI, merupakan baju adat dari sejumlah provinsi di Indonesia. Penjelasan tersebut sekaligus menjawab komentar para netizen yang viral di media sosial terkait adanya baju adat dari China di uang baru pecahan Rp75.000 tersebut.
Bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Bank Indonesia resmi menerbitkan uang dengan nilai nominal Rp75.000.
Saat ini, metode pinjaman semakin beragam meyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan masyarakat harus memastikan pengajuan pinjaman melalui fintech peer-to-peer atau P2P lending ditujukan ke entitas yang legal. Otoritas mencatat jumlah entitas legal sebanyak 158 fintech.