Ada SMP Negeri di Gunungkidul Diduga Melakukan Pungli, Ini Kata Kepala Disdikpora
Sumbangan seperti itu, menurut Bahron pada dasarnya diperbolehkan, dengan syarat tidak ada patokan minimum.
Sumbangan seperti itu, menurut Bahron pada dasarnya diperbolehkan, dengan syarat tidak ada patokan minimum.
SMPN 2 Playen diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa.
Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman bertindak tegas dengan memberikan peringatan kepada Kepala SMPN 4 Ngaglik. Hal itu dilakukan setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas dugaan pungutan liar (pungli) dan mal administrasi dari Ombudsman RI (ORI) DIY di sekolah tersebut.
Ombudsman RI (ORI) DIY melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya laporan pungutan liar (pungli) di SMPN 4 Ngaglik. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa sekolah telah melakukan pungli, sehingga diminta agar mengembalikan uang pungli kepada wali murid.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo mendesak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kulonprogo, segera menindaklanjuti dugaan pungli dalam pencairan dana pembayaran ganti rugi langsung aset warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). [sebelumnya tertulis dana konsinyasi].
Puluhan orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendatangi Polda DIY. Mereka mengadu kepada polisi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pungutan liar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo dibongkar aparat. Pelaku berupaya mengembalikan uang senilai Rp375 juta.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja menemukan adanya sekolah yang mulai melakukan pungutan di suatu SMP Negeri di Sleman.
Iinvestigasi kasus dugaan pungli sertifikat tanah dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul beserta Polres Gunungkidul
Kepala Inspektorat Gunungkidul, Sujarwo mengatakan saat ini tengah mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan. Setelah sebelumnya mendapat surat untuk melakukan audit dari Polres Gunungkidul.