Golongan Daya Listrik 450 VA Dihapus, Ekonom: Subsidi Bisa Salah Sasaran!
Pengalihan penggunaan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA akan menyebabkan subsidi listrik menjadi tidak tepat sasaran.
Pengalihan penggunaan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA akan menyebabkan subsidi listrik menjadi tidak tepat sasaran.
Wacana penghapusan penggunaan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) bergulir dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Kemenkeu.
Kepala ESDM, DPUP-ESDM DIY Pramuji Ruswandono memastikan Pemerintah DIY berkomitmen menyelesaikan masalah kelistrikan, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
PLN menyebut proses penggilingan padi pakai listrik bisa hemat 80 persen.
Berdasarkan data PLN, Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang mulai berlaku hari ini, Jumat, 1 Juli 2022.
Tarif listrik rumah tangga tertinggi di Asean ada di Singapura dengan harga Rp3.181 per kWh, Filipina dengan harga Rp2.589 per kWh, Thailand dengan harga Rp1.589 per kWh, dan Vietnam sebesar Rp1.556 per kWh.
Listrik kini menjadi energi yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia zaman sekarang. Tak hanya untuk penerangan, listrik juga membentuk peradaban.
PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan industri dan bisnis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga aktifitas sektor industri dan bisnis agar tetap kokoh menopang perekonomian nasional.
Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp 1.699,7/kWh.