Pemasaran 3 Perusahaan Asuransi Dihentikan, Berikut Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan telah meminta tiga perusahaan asuransi jiwa menghentikan pemasaran produk tradisional. Kebijakan ini khusus untuk perusahaan asuransi dengan garansi imbal hasil lantaran dinilai tidak memiliki kapasitas modal dan manajemen risiko yang kurang memadai sehingga berpotensi merugikan konsumen.