Jumlah Korban Kekerasan di Gunungkidul Masih Tinggi
Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gunungkidul dinilai masih cukup tinggi dan meningkat dibandingkan tahun lalu. Karena itu, berbagai upaya coba dilakukan untuk menekan angka tersebut.
Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gunungkidul dinilai masih cukup tinggi dan meningkat dibandingkan tahun lalu. Karena itu, berbagai upaya coba dilakukan untuk menekan angka tersebut.
Hasil survei Komnas HAM juga menunjukkan primordialisme masih menjadi nilai penting yang dipegang masyarakat. Dalam survei tersebut, ditemukan kondisi di mana latar belakang ras dan etnis membuat responden merasa diuntungkan dan dimudahkan.
Undang-Undang tentang kekerasan yang ada selama ini belum mengakomodasi masalah-masalah yang mendetail. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) maupun lembaga nonpemerintah Rifka Annisa mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera ditindaklanjuti.
Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyesalkan peredaran video dugaan murid melakukan perundungan kepada guru di kelas yang viral melalui media sosial dan perpesanan instan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Gunungkidul.
Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM menggelar deklarasi Antiklithih, di Auditorium Gedung Poerbatjaraka FIB UGM, Senin (29/10/2018). Para peserta dari berbagai elemen masyarakat menyatukan suara untuk menentang segala bentuk aksi kekerasan termasuk klithih di DIY.
Di semester pertama tahun ini jumlah kekerasan terhadap perempuan di Sleman mencapai 210 kasus. Berbagai faktor penyebab salah satunya dari adanya pernikahan di bawah umur.
Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) turut angkat bicara atas tindakan perusakan properti sedekah laut di Pantai Baru, Bantul, Jumat (12/10/2018). Pusham UII tidak membenarkan tindakan kekerasan apapun alasannya.
Hanya karena beda agama, seorang perempuan di India dipukuli polisi karena bergaul dengan pria muslim.
Rekonsiliasi korban dan pelaku masih menjadi pilihan utama penegak hukum. Korban masih rentan untuk balik diposisikan sebagai pelaku. Kecuali untuk kekerasan berat, pelaku masih cenderung lepas dari hukuman.