Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Tolak Pengosongan
PT Indobuildco menegaskan tetap menguasai lahan Hotel Sultan meski ada perintah pengosongan, karena sengketa hukum masih berjalan.
PT Indobuildco menegaskan tetap menguasai lahan Hotel Sultan meski ada perintah pengosongan, karena sengketa hukum masih berjalan.
Catra Indhira Law Firm selaku Kuasa hukum Tony Trisno pada Rabu (30/4/2025) mengirimkan tiga surat resmi kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS
PTUN Jakarta resmi menolak gugatan perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo.
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Wadas kembali digelar pada Kamis (25/1/2024) di Pengadilan Negeri Sleman.
Polemik kasus dugaan penipuan investasi antara pemegang saham mayoritas PT GMS dengan salah satu direksinya terus berlanjut.
Pihak PT Indobuildco meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) turun tangan di kasus sengketa lahan di Blok 15 Kawasan GBK.
Pontjo Sutowo masih ngotot untuk tidak mengosongkan Hotel Sultan meski sudah berulang kali di somasi oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Hotel Sultan masih beroperasi meski seharusnya sudah angkat kaki sejak berakhirnya somasi ke Indobuildco milik Pontjo Sutowo pada Jumat (29/9/2023).
Pengelola GBK angkat bicara soal nasib penghuni dan karyawan Hotel Sultan di tengah rencana pengosongan hotel yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Reservasi Hotel Sultan masih tersedia sepanjang Oktober 2023 mendatang meski menghadapi eksekusi pengambilalihan hak guna bangunan oleh pemerintah