Impor Ilegal Senilai Rp27,3 Miliar Ditindak, Ada Beras hingga Pakaian Bekas
Bea Cukai menindak barang impor ilegal senilai Rp27,3 miliar berupa beras, garam, dan pakaian bekas dari empat wilayah pabean Indonesia.
Bea Cukai menindak barang impor ilegal senilai Rp27,3 miliar berupa beras, garam, dan pakaian bekas dari empat wilayah pabean Indonesia.
Rangkuman ekonomi sepekan 14-19 September 2026, dari komitmen jaga APBN hingga temuan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi.
Polda Metro Jaya mengungkap kronologi 49,85 ton kacang tanah ilegal asal India dari Pelabuhan Dumai hingga Jakarta Utara.
Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong dengan modus body strapping dan menangkap seorang tersangka.
BNN menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair dari MV Ocean Porter yang diperkirakan berpotensi berdampak pada 14,1 juta jiwa.
Bareskrim Polri mengungkap workshop pengolahan emas ilegal di perumahan Jakarta Utara yang hasilnya diduga diselundupkan ke Hong Kong.
Bea Cukai menggagalkan 32 kasus ekspor emas ilegal senilai Rp846,94 miliar sepanjang Januari-Agustus 2026.
Bareskrim membongkar dugaan penyelundupan emas ilegal oleh dua WN India di Sunter. Polisi menemukan 2,5 kg emas dan residu 18 kg.
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan 23,793 kg emas senilai Rp63 miliar yang diduga dikirim ke Cina dan Dubai.
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.