UMKM Keluhkan Larangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Kemenkop
Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengeluhkan penerapan larangan penjualan rokok eceran dan batangan.
Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengeluhkan penerapan larangan penjualan rokok eceran dan batangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY mengklaim siap menindak pedagang rokok eceran yang menjajakan jualannya di dekat satuan pendidikan atau sekolah
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izinkan kami mengirimkan kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Rokok ilegal terbagi dalam beberapa jenis, dengan ciri-ciri yang bisa dibedakan dari melihat kondisi pita cukai di bungkusnya.
Bea Cukai Yogyakarta berhasil menyita 308.800 batang rokok ilegal senilai Rp426.144.000.
Untuk menyisir warung yang menjual rokok secara eceran di kawasan pendidikan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bentuk tim khusus
PP No.28/2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan rokok eceran dianggap merugikan para pedagang warung kelontong dan kaki lima.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai PP No.28/2024 bisa membawa dampak yang merugikan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan petani tembakau.
Larangan penjualan rokok eceranĀ atau per batang mendapatkan reaksi keras dari pedagang warung Madura, asongan, hingga penjual kopi keliling.
DKUKMPP Bantul Tunggu Aturan Teknis dari Kementerian Perdagangan terkait Pengawasan Penjualan Rokok Eceran