Ada Pandemi Covid-19, Pasar Tradisional Dianjurkan Beroperasi
Pemerintah dan sejumlah pihak terkait bersepakat untuk tetap mengizinkan pasar tradisional beroperasi selama masa pandemi Covid-19.
Pemerintah dan sejumlah pihak terkait bersepakat untuk tetap mengizinkan pasar tradisional beroperasi selama masa pandemi Covid-19.
Sebagian besar buruh gendong di Pasar Beringharjo, Kota Jogja ikut merasakan dampak pandemi Covid-19. Sepinya pengunjung pasar membuat penghasilan mereka pun seret, bahkan tak jarang mereka pulang tanpa membawa uang sama sekali.
Banyak warga yang masih acuh tak acuh dengan Covid-19. Salah satunya di Pasar Tanjungtirto, Berbah, di mana sebagian besar pengunjung dan pedagang tidak menggunakan masker.
Di tengah situasi tak menentu seperti saat ini, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dapat menjadi penyelamat maupun penggerus peradaban. Membumikan teknologi sesuai dengan kearifan lokal menjadi sekoci untuk mereduksi kemungkinan terakhir. Termasuk menjaga kelanggengan pasar tradisional untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19 maupun gempuran perubahan tren di masa depan.
Guna meredam penyebaran Covid-19, pedagang pasar didorong untuk ikut aktif berjualan secara daring sederhana yakni melalui sarana berkirim pesan. Selain itu, pemasaran daring ini juga memudahkan konsumen yang ingin berbelanja tetapi takut keluar rumah.nn
Pandemi Covid-19 yang berdampak bagi omzet penjualan para pedagang hal ini diakui Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Godean, Rubiyanto. Menurutnya omzet penjualan pedagang turun hingga mencapai 50% dari hari-hari biasanya.
Pemkab Sleman memberikan keringanan pembayaran retribusi pasar tradisional sebesar 50% selama masa pandemic Covid-19. Kebijakan itu diterapkan selama bulan ini hingga Mei mendatang.
Guna mendukung langkah pencegahan penularan virus Corona, Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul membatasi jam operasional pasar, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.
Seluruh pedagang dan pengunjung yang ingin masuk area pasar diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak. Kebijakan ini ditempuh sebagai salah satu cara memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul membebaskan pembayaran retribusi pelayanan pasar kepada semua pedagang pasar tradisional di kabupaten tersebut.