Karena Masalah Pribadi, Deni Cs Aniaya Warga Kulonprogo di Pantai Glagah
Gara-gara dendam pribadi, kawanan pemuda nekat melakukan aksi pengeroyokan di Kulonprogo.
Gara-gara dendam pribadi, kawanan pemuda nekat melakukan aksi pengeroyokan di Kulonprogo.
Caesar Arya Kusuma, 27, salah satu rekan Santang Yulianto, pelaku penganiayaan yang mengakibatkan dua orang terluka di Kapanewon Nanggulan, Kulonprogo, Februari 2020 silam akhirnya tertangkap.
Kemajuan teknologi rupanya dimanfaatkan seorang warga Purworejo, Jawa Tengah untuk berbuat kriminal. Ia belajar cara merogoh jok motor dari media sosial YouTube. Namun, hal itu justru dilakukan untuk mencuri ponsel yang diletakkan di dalam jok motor.
Satreskrim Polsek Kulonprogo akhirnya berhasil meringkus pencuri motor di kompleks Masjid Al-Hidayah, Dusun Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Minggu (19/4/2020) lalu. Pelaku berinisial AS, 45, tersebut merupakan warga asli Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo menangkap pelaku perampasan telepon genggam yang pernah beraksi di Kapanewon Kalibawang. Pelaku, Ahmad Yurochman, 30, warga Wadas, Tridadi, Sleman, diciduk saat tengah bersembunyi di sebuah ruko di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (15/4/2020).
Kusman, 43, warga Dusun Suruhan, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo, kehilangan uang setengah miliar rupiah saat mendongkrak mobilnya yang kempes ban.
Dari tangan pelaku polisi menyita 900 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan 100 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 siap edar. Polisi juga menyita 203 lembar pecahan Rp100.000 yang belum dipotong, dan alat pembuatan uang palsu, di antaranya seperangkat komputer, tiga mesin cetak, tiga set lampu neon, enam buah layar sablon serta kertas resta tiga rim yang digunakan sebagai bahan baku uang tersebut.
Warga Dusun Duwet, Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Judaeni, melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dari Fraksi Gerindra, Albani, ke Polres Kulonprogo atas dugaan tindak pidana penggelapan uang untuk pembelian mobil. Laporan tersebut masuk ke meja kepolisian pada 14 Februari 2019.
Kusnin, 46, warga Jepara, Jawa Tengah yang merupakan satu dari dua pelaku pengedar uang palsu di Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang pada Selasa (26/2) lalu diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
Eko Teyong, 34, warga Desa Kaligung, Kecamatan Sentolo, harus berurusan dengan kepolisian setelah kedapatan menggelapkan sebuah mobil rental. Pecatan polisi itu sempat buron sampai akhirnya diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo pada Minggu (10/2/2019).