Sopir Truk Maut Gunungkidul yang Tewaskan 5 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Darsono, sopir truk R 1255 PD sebagai tersangka kecelakaan tunggal yang mengakibatkan lima korban meninggal dunia di ruas jalan Ngawen-Sambeng beberapa waktu lalu. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat empat Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.