Idham Samawi Kembali Gugat Pemkab Bantul soal Dana Hibah Persiba, Kali Ini Lewat PTUN
Mantan Bupati Bantul Idham Samawi kembali menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengembalikan dana hibah Persiba Rp11,6 miliar.
Mantan Bupati Bantul Idham Samawi kembali menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengembalikan dana hibah Persiba Rp11,6 miliar.
Pemkab Bantul memastikan belum bisa mengambil langkah terkait dengan dikabulkannya kasasi dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar oleh mantan Bupati Bantul, Idham Samawi oleh Mahkamah Agung (MA).
Pengadilan Negeri (PN) Bantul diminta membuka kembali sidang perdata sengketa dana hibah Persiba Rp11,6 miliar antara mantan Bupati Bantul, Mohammad Idham Samawi dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal itu seiring sudah keluarnya putusan Mahkaham Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan Idham Samawi terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul. Mantan Bupati Bantul itu meminta uang Rp11,6 miliar yang ia setorkan sebagai pengembalian dana hibah Persiba Bantul.nPenolakan PN Bantul itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Bantul Agung Sulistiyono dalam putusan sela perkara gugatan Idham Samawi di PN Bantul, Senin (17/9/2018).
Pemerintah Kabupaten Bantul menyatakan dana Rp11,6 miliar yang dianggarkan dalam APBD dan masuk pos anggaran tidak terduga bukan untuk dikembalikan kepada penyetor, Idham Samawi, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian karena dana tersebut menjadi perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul.
Kuasa Hukum Idham Samawi, Edy Wijaya Karokaro menilai sikap Pemerintah Kabupaten Bantul ragu-ragu untuk mengembalikan dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Padahal dana itu diakui pihaknya sebagai milik Idham.
Sidang lanjutan gugatan perdata dana hibah Persiba Bantul antara Idham Samawi dan Pemerintah Kabupaten Bantul akan digelar hari ini, Senin (20/8/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari Pemerintah Kabupaten Bantul.
Bupati Bantul Suharsono menyatakan dirinya membutuhkan kepastian hukum sebagai landasan untuk mengambil kebijakan terkait dikembalikan dan tidaknya dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.
Mantan Bupati Bantul Idham Samawi merasa dana Rp11,6 miliar yang disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bantul pada Maret 2014 lalu adalah miliknya dan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi dana Hibah Persiba Bantul. Ia berinisiatif mengambil kembali uang tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, mengapresiasi langkah Idham Samawi menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.